Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ada 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

by Yusniar
January 14, 2021
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
135 8
0
Ada 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Perdagangan kripto di pasar fisik aset kripto dalam negeri kini ada regulasinya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terbaru. Regulasi No. 7 Tahun 2020 ini mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Bappebti yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020 ini menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Dalam regulasi ini, telah diatur penetapan jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan.

Pertama, secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba No. 5 Tahun 2019. Kedua, pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya di Jakarta baru-baru ini.

Penerbitan Perba ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. “Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Sidharta.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta.

“Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal ini mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Terkait kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan dilakukan dengan meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.

Langkah penyelesaian ini wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules). Pedagang pun tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto hingga pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto tersebut.

Previous Post

BI Lakukan Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran

Next Post

Laptop Gaming Asus makin Manjakan Para Gamer

Related Posts

BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
BERITA TERKINI

Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review

May 16, 2025
BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
BERITA TERKINI

BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025

May 15, 2025
BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
BERITA TERKINI

PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025

May 14, 2025
BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
BERITA TERKINI

BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review

May 14, 2025
Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
BERITA TERKINI

Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi

May 1, 2025
ASKRINDO Sukses Torehkan Gold Award di Ajang Sales Marketing 2025
BERITA TERKINI

Maybank Finance Cemerlang dengan Platinum Award – ISMA 2025

May 1, 2025
Next Post
Laptop Gaming Asus makin Manjakan Para Gamer

Laptop Gaming Asus makin Manjakan Para Gamer

Recent Posts

  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored