EconomicReview – Perdagangan kripto di pasar fisik aset kripto dalam negeri kini ada regulasinya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terbaru. Regulasi No. 7 Tahun 2020 ini mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan Bappebti yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020 ini menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Dalam regulasi ini, telah diatur penetapan jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan.
Pertama, secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba No. 5 Tahun 2019. Kedua, pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.
“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya di Jakarta baru-baru ini.
Penerbitan Perba ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. “Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Sidharta.
Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta.
“Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal ini mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Terkait kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan dilakukan dengan meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.
Langkah penyelesaian ini wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules). Pedagang pun tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto hingga pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto tersebut.