Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Catat, Bunga Deposito Tinggi Bank Digital Tidak Dicover LPS

by teguh budi rahayu
December 16, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
140 2
0
Catat, Bunga Deposito Tinggi Bank Digital Tidak Dicover LPS
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Maraknya keberadaan Bank Digital ternyata telah menarik persaingan dalam mencari nasabah. Akibatnya, tidak sedikit Bank Digital yang menawarkan bunga deposito tinggi.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa LPS tidak menjamin secara keseluruhan dana nasabah yang disimpan di Bank Digital dengan bunga tinggi.

“Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah. Meski begitu, pihak bank perlu memberi tahu bahwa simpanan tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS. Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, belum lama ini.

Purbaya menambahkan,  agar nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Ini karena LPS hanya menjamin simpanan dengan bunga sesuai tingkat penjaminan LPS. 

Sebagai catatan, Per September 2021, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,5% dalam rupiah dan 0,25% dalam valuta asing untuk bank umum, termasuk bank digital. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR ditetapkan 6%.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman nasabah dijamin oleh LPS, yakni tercatat pada sistem bank, tidak melebihi tingkat bunga LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal atau bukan kredit macet.

Sejak pertama kali beroperasi pada 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank hingga 30 November 2021. Bank yang dilikuidasi terdiri dari 117 BPR dan 1 bank umum,” paparnya.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan banyaknya BPR yang dilikuidasi ini terutama terjadi karena buruknya sistem pembukuan dan informasi jika dibandingkan dengan bank umum.

“Selain itu juga, jika dilihat dari jumlah BPR dan bank umum, jumlah BPR jauh lebih banyak dari bank umum. Ini juga yang membuat statistiknya lebih banyak BPR,” ujar Dimas.

Sebelumnya dikabarkan, terdapat beberapa bank digital menawarkan bunga tinggi, di atas bunga penjaminan LPS. Dari mulai bank digital yang menawarkan bunga simpanan hingga 6% per tahun di aplikasinya.

Selain itu, ada bank lewat bank digital-nya juga memberikan bunga simpanan mencapai 4,5% dengan bunga tabungan sebesar 1%.

Previous Post

Bank Indonesia Luncurkan Buku Ilmu Kebanksentralan

Next Post

Waduh.. 68 % BUMN Penerima PMN Bakal Bangkrut

Related Posts

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
BERITA TERKINI

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026

July 4, 2026
Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
BERITA TERKINI

Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi

July 4, 2026
Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
BERITA TERKINI

Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia

June 20, 2026
Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
Next Post
Waduh.. 68 % BUMN Penerima PMN Bakal Bangkrut

Waduh.. 68 % BUMN Penerima PMN Bakal Bangkrut

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Layanan Data Telkomsel Melonjak di Momen NARU 2020/2021
  • Susun TJSL secara komprehensif, SMF Raih Platinum Award Indonesia CSR–SDG–ESG Award 2025
  • Presiden RI Meresmikan Akses Jalanan Bajo-Golo Mori di NTT
  • PUPR Terus Selesaikan Pembangunan Jaringan Irigasi Baliase

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored