Economic Review- Maraknya keberadaan Bank Digital ternyata telah menarik persaingan dalam mencari nasabah. Akibatnya, tidak sedikit Bank Digital yang menawarkan bunga deposito tinggi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa LPS tidak menjamin secara keseluruhan dana nasabah yang disimpan di Bank Digital dengan bunga tinggi.
“Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah. Meski begitu, pihak bank perlu memberi tahu bahwa simpanan tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS. Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, belum lama ini.
Purbaya menambahkan, agar nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Ini karena LPS hanya menjamin simpanan dengan bunga sesuai tingkat penjaminan LPS.
Sebagai catatan, Per September 2021, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,5% dalam rupiah dan 0,25% dalam valuta asing untuk bank umum, termasuk bank digital. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR ditetapkan 6%.
“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman nasabah dijamin oleh LPS, yakni tercatat pada sistem bank, tidak melebihi tingkat bunga LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal atau bukan kredit macet.
Sejak pertama kali beroperasi pada 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank hingga 30 November 2021. Bank yang dilikuidasi terdiri dari 117 BPR dan 1 bank umum,” paparnya.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan banyaknya BPR yang dilikuidasi ini terutama terjadi karena buruknya sistem pembukuan dan informasi jika dibandingkan dengan bank umum.
“Selain itu juga, jika dilihat dari jumlah BPR dan bank umum, jumlah BPR jauh lebih banyak dari bank umum. Ini juga yang membuat statistiknya lebih banyak BPR,” ujar Dimas.
Sebelumnya dikabarkan, terdapat beberapa bank digital menawarkan bunga tinggi, di atas bunga penjaminan LPS. Dari mulai bank digital yang menawarkan bunga simpanan hingga 6% per tahun di aplikasinya.
Selain itu, ada bank lewat bank digital-nya juga memberikan bunga simpanan mencapai 4,5% dengan bunga tabungan sebesar 1%.








