EconomicReview – Adanya wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal Tahun 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri disinyalir lantaran PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhendro Saputro selaku Project Coordinator GKP menanggapi komentar Direktur Keuangan WMU, Wahyu Andi Susilo di media massa mengenai prematurnya gugatan permohonan PKPU diterima pihaknya. Penelusuran di pemberitaan media massa, WMU mengklaim rumah potong ayam yang berada di Wonogiri sebagai salah satu terbesar di dunia dengan kapasitas mampu 12 ribu ekor per jam.
Suhendro melalui pesan elektronik menyampaikan bahwa permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang akhirnya ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja tahun 2020, yang telah disepakati secara final oleh kedua belah pihak untuk progress pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di tahun 2022 tersebut menemui jalan buntu.
“Benar adanya kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut larut melalui pertemuan langsung dan korespodensi via email kepada pihak WMU namun tidak ada kejelasan yang kami terima, hingga kami ajukan permohonan PKPU,” jelas Suhendro, Selasa (16/08/2022).
“Segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan (bobot dan nilai ) serta Berita Acara Serah terima (BAST) 1 pekerjaan, maka kami seharusnya sudah menerima 95% pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak ,” sambungnya.
Suhendro menekankan, istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan oleh pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.
“Yang ada saat inii justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya,” tegas Suhendro.
Dalam kesempatan yang sama Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5% dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8% dari total equitas. Bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.
“Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami,” tutup Suhendro.
Sebelumnya Wahyu membenarkan WMU telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap perseroan dan masih mempelajari gugatan tersebut secara lebih lanjut permohonan dimaksud, Wahyu membeberkan bahwa saat ini perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan. Gugatan disebut Wahyu prematur karena nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP belum ditentukan. Wahyu bahkan mengklaim nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan.
Gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu. WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 02 Februari 2021.








