EconomicReview – Dalam siaran pers, Bank Indonesia memaparkan posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2020 dimana ada penguatan aliran masuk modal asing. Pada akhir triwulan IV 2020, PII Indonesia mencatat kewajiban neto US$281,2 miliar (26,5% dari PDB).
Data ini meningkat dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir triwulan III 2020 yang tercatat sebesar US$260,0 miliar (24,3% dari PDB). Peningkatan kewajiban neto tersebut disebabkan oleh peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), sejalan dengan penguatan aliran masuk modal asing.

Peningkatan posisi KFLN Indonesia pada periode laporan didukung oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio dan investasi langsung ke pasar keuangan domestik, seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang mereda.
Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan IV 2020 meningkat 5,2% (qtq) dari US$651,6 miliar menjadi US$685,5 miliar. Peningkatan posisi KFLN tersebut disebabkan oleh kenaikan posisi kepemilikan asing pada instrumen surat utang pemerintah dan arus masuk investasi langsung dalam bentuk ekuitas. Faktor perubahan lainnya adalah revaluasi positif atas nilai aset finansial domestik berdenominasi Rupiah yang mendorong kenaikan posisi KFLN, seiring dengan perbaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penguatan Rupiah terhadap dolar AS.
Posisi AFLN juga meningkat terutama didorong oleh transaksi aset investasi lainnya dan investasi langsung. Posisi AFLN pada akhir triwulan IV 2020 tumbuh 3,3% (qtq), dari US$391,6 miliar menjadi US$404,3 miliar. Selain karena faktor transaksi, posisi AFLN yang meningkat dipengaruhi oleh faktor revaluasi positif akibat peningkatan rerata indeks saham negara-negara penempatan aset yang disertai pelemahan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia.
Perkembangan PII Indonesia secara keseluruhan 2020 mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun sebelumnya. PII Indonesia mencatat kewajiban neto sebesar US$281,2 miliar pada 2020 (26,5% dari PDB), menurun dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir 2019 sebesar US$337,9 miliar (30,2% dari PDB). Penurunan kewajiban neto PII tersebut didorong oleh posisi AFLN yang meningkat US$29,0 miliar (7,7% yoy) terutama aset investasi lainnya, sementara itu posisi KFLN menurun sebesar US$27,8 miliar (3,9% yoy) karena penurunan posisi kewajiban investasi portofolio.
Bank Indonesia melihat bahwa perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2020 dan keseluruhan 2020 tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB untuk keseluruhan 2020 yang menurun dibandingkan 2019. Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia didominasi oleh instrumen berjangka panjang. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.
Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.