Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ditjen Perkeretaapian Berikan Aturan Bagi Pemudik Lebaran Yang Harus Dipatuhi

by Corry
April 5, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
141 3
0
Ditjen Perkeretaapian Berikan Aturan Bagi Pemudik Lebaran Yang Harus Dipatuhi
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Peraturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam.

Sementara, bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan. Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Ia menyebut ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah penyebaran virus COVID-19 disaat lebaran tahun 2022.

Tags: Pandemi Covid-19PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Previous Post

Askrindo Hut Ke-51 Gelar Talkshow Bisnis Jadi Hits, Omset Makin Cuan

Next Post

Menperin Pelaku Industri Harus Mencari Produk berbasis Hijau

Related Posts

PT KAI Siapkan Tiket Kreta Tambahan Lebaran 2023
BERITA TERKINI

PT KAI Siapkan Tiket Kreta Tambahan Lebaran 2023

March 13, 2023
Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Sudah Bisa di Beli
BERITA TERKINI

Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Sudah Bisa di Beli

February 27, 2023
Tiket Mudik Mulai Dijual KAI Mulai 26 Februari 2023
BERITA TERKINI

Tiket Mudik Mulai Dijual KAI Mulai 26 Februari 2023

February 16, 2023
KAI Adakan Tarif Murah Mulai Rp25.000 Tujuan Bekasi Sampai Cirebon
BERITA TERKINI

KAI Adakan Tarif Murah Mulai Rp25.000 Tujuan Bekasi Sampai Cirebon

February 15, 2023
Jokowi Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Sudah Dukung Pemerintah Hadapi Pandemi
BERITA TERKINI

Jokowi Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Sudah Dukung Pemerintah Hadapi Pandemi

January 26, 2023
KAI Berikan Diskon Hingga 50 Persen untuk Berbagai Kalangan
BERITA TERKINI

KAI Berikan Diskon Hingga 50 Persen untuk Berbagai Kalangan

January 13, 2023
Next Post
Menperin Pelaku Industri Harus Mencari Produk berbasis Hijau

Menperin Pelaku Industri Harus Mencari Produk berbasis Hijau

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Berhasil Kelola Sekretariat & Komunikasi Perseroan, Bank BNI Raih 2nd The Best ICCA-VI-2021
  • Optimisme Pelaku Pasar Dorong IHSG dan Kapitalisasi Pasar Cetak Rekor Baru
  • Peringati 89 Tahun Unilever Indonesia Gelar “89 Years Growing with U and Indonesia”
  • Pertama di Dunia, Honda Luncurkan All-New Civic Hatchback

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored