EconomicReview – Dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 9 yang diselenggarakan Media InfoSawit bertajuk “Peran BPDPKS dalam Memperkuat Kemitraan Pekebun Kelapa Sawit Indonesia” belum lama ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan keseriusannya dalam mendukung dan menyukseskan program kemitraan antara petani dan pengusaha sawit.
Sejumlah langkah telah dilakukan GAPKI agar kemitraan itu bisa terbangun dengan cepat dan efektif. Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan, salah satu bentuk dukungan serius tersebut adalah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) GAPKI. Satgas ini melibatkan seluruh cabang GAPKI.
“Kami juga menjadi anggota Kelompok Kerja Penguatan Data dan Peningkatan Kapasitas Pekebun yang dibentuk Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujarnya.
Sejatinya, kemitraan ini diawali sejak adanya bantuan Bank Dunia pada 1970-an dengan dikembangkan P3RSU (UPP) dan selanjutnya dibentuk program Nucleus Estate Smallholder (NES). Kemudian berlanjut dengan pengembangan proyek seri Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kelapa sawit.
Pola kemitraan dan dasar hukum hingga saat ini yakni Program PIR dengan perusahaan inti PTP (NES, PIR Khusus dan PIR Lokal), Pola PIR-Trans dengan Perusahaan Swasta dan BUMN sebagai inti, Pola PIR KKPA, Revitalisasi Perkebunan, serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“PIR sukses mengubah komposisi luas lahan sawit yang dimiliki oleh rakyat, dari hanya 6.175 Ha di tahun 1980 menjadi 5.958.502 Ha di tahun 2019,” ujar catat Mukti.
Mukti memaparkan, selain pembentukan SATGAS Percepatan PSR GAPKI, menjadi Anggota Pokja Penguatan Data dan Peningkatan Kapasitas Pekebun Kemenko Perekonomian, GAPKI juga aktif dalam koordinasi rutin untuk percepatan PSR dengan Kantor Menko Perekonomian, Ditjenbun, BPDPKS dan lainnya. Di sisi lain, juga mengawal dan meng-update secara rutin Percepatan PSR anggota GAPKI melalui Rapat Pusat & Cabang GAPKI.
Sementara itu, GAPKI pusat maupun cabang memiliki peran masing-masing. GAPKI Pusat melakukan pengikatan perjanjian kemitraan/MoU dengan petani plasma dengan disaksikan oleh penyelenggara negara seperti Deputi Kemenko Perekonomian, Dirut BPDP-KS, Ditjenbun, Ketua Umum GAPKI dan Ketua Umum APKASINDO.
Tak hanya itu, GAPKI juga memberikan masukan kepada Pemerintah terkait kebijakan penyederhanaan proses pengajuan dan pembiayaan Percepatan PSR serta bekerja sama dengan Asosiasi Petani/Pekebun dalampercepatan PSR.
Sedangkan GAPKI Cabang melakukan assessment terkait potensi lahan dan petani PSR disekitar kebun atau pabrik, melakukan pemetaan terkait potensi lahan PSR di sekitar kebun atau pabrik, melakukan FGD dan sosialisasi terkait Percepatan PSR bersama dengan Pemangku Kepentingan yang ada di Provinsi, serta memberikan data Laporan Progres PSR di setiap Provinsi.
Bagi petani, pengembangan perkebunan kelapa sawit masih saja menghadapi kendala. Namun yang perlu adalah bagaimana mendorong kemitraan dengan cepat dan terukur dari manfaat kemitraan tersebut. “Data dan progres pelaksanaan PSR di wilayah masing-masing wajib dilaporkan oleh cabang ke pengurus pusat GAPKI,” tambahnya.