EconomicReview-Jakarta, 14 Februari 2025 – CIMB Niaga Syariah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara terintegrasi, yang berperan penting dalam pencapaian kinerja keuangan yang positif.
Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Economic Review, dimana Cimb Niaga Syariah memperoleh The Best Indonesia GCG Award IX 2025, Gold Award (B) Excellent – Category : Sharia Bank Company.- Asset > 60T. Penyerahan dilakukan oleh Gunawan Witjaksono, selalu penasehat, yang didampingi oleh Irlisa Rachmadiana, CEO Economic Review diterima langsung oleh Hotamawaty, Head of Sharia Risk Control,Governance, Business Solution & Priocess Excellence, CMIB Niaga Syariah.
Seperti diketahui Tata Kelola Perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan, yang mencakup struktur dan mekanisme tata kelola.
Mengangkat tema “Transformasi Risk Governance sebagai Pilar Utama GCG untuk Bisnis Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas” acara ini bertujuan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dapat menerapkannya dengan baik, sehingga diharapkan lebih memotivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar lebih maju dan pada akhirnya mempunyai daya saing global
Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan, produk maupun operasional. Salah satunya adalah dengan peningkatan penerapan Tata Kelola Syariah yang mengacu pada penerapan tata kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan pemenuhan prinsip Syariah (Sharia compliance). Pengelolaan bisnis keuangan syariah yang berlandaskan GCG diharapkan memberi kontribusi positif bagi seluruh pemangku kepentingan. UUS CIMB Niaga menerapkan 5 (lima) landasan utama dalam kegiatan usahanya, yaitu: Transparasi, Akuntabilitas: Pertanggungjawaban: Profesionalisme dan Kewajaran.

UUS CIMB Niaga melaksanakan Self-Assessment guna mengukur hasil pelaksanaan GCG selama 1 (satu) tahun selaras dengan yang ditetapkan oleh regulator. Penilaian ini dijalankan secara rutin dengan mengirimkan kuesioner kepada responden yaitu anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Pejabat Eksekutif.
Struktur Tata Kelola UUS CIMB Niaga terdiri dari DPS danDirektur Perbankan Syariah yang membentuk beberapa Grup dalam melaksanakan bisnis operasional UUS CIMB Niaga. Seluruh organ Tata Kelola Syariah UUS Bank melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
UUS CIMB Niaga menerapkan Tata Kelola Syariah dalam kegiatan operasional sehari-hari. Mekanisme Tata Kelola Syariah merujuk pada prinsip-prinsip dan praktik pengelolaan organisasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. UUS CIMB Niaga menjalankan mekanisme Tata Kelola Syariah untuk memastikan bahwa aktivitas dan kebijakan organisasi sejalan dengan nilai-nilai etika Islam, serta terimplementasi dalam struktur dan proses organ UUS beserta organ pendukungnya. Seluruh organ UUS dan organ pendukungnya menjalankan fungsi dan peranan masing-masing sesuai peraturan dan kebijakan yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan penerapan Tata Kelola syariah secara berkesinambungan.