Economic Review- Adanya kasih gangguan ginjal akut pada anak, menjadikan
Kementerian Kesehatan melakuan pengujian terhadap 102 jenis sirup obat untuk anak-anak. Sampai saat ini seluruh obat menjadi sampel penelitian untuk penelitian lebih lanjut.
“Menurut catatan terdapat pengujian yang dilakukan pada 40 dari 102 obat yang diambil Kemenkes. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 35 obat aman untuk dikonsumsi, sedangkan 5 obat dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar
Direktur Eksekutif GPFI, Elfiano Rizaldi.
Syarat yang dimaksud, lanjut Elfiano, adalah yang kadar kandungan Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) dalam obat tersebut. Seperti diketahui, kedua bahan kimia tersebut dilarang untuk dicampurkan ke dalam sebuah obat. Namun demikian, kandungan EG dan DEG dalam obat dapat muncul hasil dari proses pelarutan bahan baku obat. Dengan demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menetapkan batas maksimum EG dan DEG dalam obat adalah 0,5 miligram (mg).
Elfiano mengatakan obat-obatan yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat tersebut. Pasalnya, produsen obat harus melalui beberapa tahapan yang disyaratkan oleh BPOM. Sedangkan ada tahapan yang dimaksud adalah sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB, pengujian obat sebelum pemasaran oleh BPOM, dan pengujian obat di pasar setelah 6 bulan dan 12 bulan. Adapun, pengujian obat setelah proses pemasaran wajib dilakukan oleh produsen dan BPOM.
Dari paparan Kemenkes, BPOM sedang melakukan penelitian terhadap seluruh obat sirop yang kini beredar di pasar atau sebanyak 1.116 jenis. Hingga 23 Oktober 2022, BPOM menemukan sebanyak 10% atau 133 obat tidak mengandung solven atau pelarut obat yang diduga menimbulkan cemaran EG dan DEG.
Solven yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Oleh karena itu, Kemenkes telah mencabut larangan penjualan terhadap 156 obat sirop pada 24 Oktober 2022.
Daftar obat tersebut telah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM. Daftar obat yang diumumkan BPOM tersebut berdasarkan dua sumber yang berbeda, yakni obat dari data registrasi BPOM dan obat yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal. (Teguh)








