EconomicReview – Terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, ijin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja Investree yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/Masyarakat,” mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (22/10).
Sebelumnya, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Meski demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah OJK lainnya juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” ujar OJK.
OJK juga melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Tak hanya itu, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK akan mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, setelah izin usahanya dicabut, pengelola Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
OJK melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan. Kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
Perusahaan wajib menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.