Economic Review- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya menangani maraknya kegiatan illegal drilling (pembuatan sumur minyak tanpa izin).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling. “Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya di Jakarta.
Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, lanjut dia, pihaknya membutuhkan dukungan Bapak KAPOLRI, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani.
Lebih lanjut Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.
Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.
“Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum”, ujar Rinto.
Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal. Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.
Tindakan hukum telah diberikan oleh aparat kepolisian untuk menyelesaikan aktivitas illegal drilling, namun kegiatan tersebut terus berulang dan meningkat jumlahnya. Oleh karena itu dibutuhkan langkah terpadu untuk dapat menuntaskan penanganan pengeboran sumur ilegal, baik yang berada di dalam Wilayah Kerja (WK) maupun di luar WK migas.
Dalam penanganan kegiatan illegal drilling, Kemenko Polhukam telah mengusulkan pembentukan tim gabungan lintas sektor. Asisten Deputi II Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Eriadi mengatakan, tim gabungan dibentuk untuk mendorong para pelaku kegiatan ilegal tersebut agar melakukan aktivitas pengeboran secara legal sesuai kaidah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling (pembuatan sumur minyak tanpa izin). Pada tahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.
Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling dan illegal tapping juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).