EconomicReview – Indodax Platform jual beli aset digital mengumumkan men-delisting dua aset kripto yaitu VIDY dan VIDYX karena masuk dalam daftar investasi bodong Satgas Waspada Investasi.
kepada para pengguna bahwa VIDY dan VIDYX masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, kedua aset kripto tersebut tidak lagi diperdagangkan di Indodax.
“Mulai tanggal 30 November 2021 pukul 06:00 WIB (GMT+7) semua aktivitas trading VIDY dan VIDYX sudah ditutup, maka jika Anda masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan (auto-canceled),” tulis Indodax dalam pengumumannya yang dikutip FORUM Keadilan, Senin (29/11).
Lebih lanjut disebutkan bahwa penutupan deposit dan penarikan saldo aset kripto VIDY dan VIDYX ini berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Para pengguna yang memiliki aset tersebut disarankan untuk segera melakukan pemindahan aset VIDY dan VIDYX ke wallet pribadi.
“Anda tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY dan VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami, namun seluruh member disarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut agar Anda dapat melakukan trading VIDY dan VIDYX di Exchange lain,” tulis Indodax.
Mengacu pada Coinmarketcap, aset kripto VIDY diperdagangkan tidak hanya di Indodax tetapi juga di sejumlah exchange atau platform kripto lainnya di dunia seperti Huobi Global, Gate.io, MEXC, Bitglobal, Pionex, Hotbit, Huobi Korea, TOKENCAN dan Gate.id.
Dari 10 exchange yang memperdagangkan VIDY, volume terbesar ada di Huobi Global yaitu mencapai US$961.188 atau 52,11% dari total volume perdagangan VIDY di seluruh dunia. Sedangkan di Indodax sendiri, menuruut data Coinmarketcap, volume perdagangan VIDY mencapai US$263.447 atau 14,28% dari total volume perdagangan VIDY di seluruh dunia.Masuk Daftar Investasi Bodong, Indodax Tutup Aktifitas Trading VDIY Dan VIDX