EconomicReview – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai pada 2 November 2022. Tahap pertama penghentian siaran TV analog itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menjelaskan, keputusan beralih ke digital dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran.
Pada tahap pertama ini ada 15 daerah yang layanan siaran TV analog dimatikan dan migrasi penuh ke digital. “Sekalipun siarannya digital, televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” sebagaimana info dari Kominfo.
Berikut daftar 15 daerah yang layanan siaran TV analog dimatikan dan migrasi penuh ke TV digital mulai 17 Agustus 2021:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
2. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
3. Banten: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
4. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
5. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan








