EconomicReview– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mewajibkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat dapat melakukan akses masuk ke tempat dan transportasi umum.
Namun tidak sedikit masyarakat yang masih bingung dengan kode warna yang terlampir dalam aplikasi Peduli Lindungi yang terdiri dari 3 warna : Merah, Kuning dan Hijau, saat melakukan scan code QR.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut makna dan arti dari kode warna tersebut.
Merah
Warna merah pada QR COde Peduli Lindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Kuning
Warna kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hijau
Warna hijau pada barcode Peduli Lindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum. (teguh)








