Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Mulai 29 Agustus 2022 Seluruh Penumpang AP II Wajib Vaksin Booster

by Corry
August 29, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
137 2
0
Mulai 29 Agustus 2022 Seluruh Penumpang AP II Wajib Vaksin Booster
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

“PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022. 

Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua. 

Selanjutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

Akbar mengatakan sesuai dengan beleid terbaru, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Sentra vaksinasi booster di bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia itu terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka). Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Tags: BoosterCovid-19PeraturanVaksinasi
Previous Post

Harga Bensin Di AS Turun, Warga Sambut Gembira

Next Post

Kementrian PUPR Teken Kontrak Lima Proyek IKN

Related Posts

IVES 2023 Diharapkan Akan Pulihkan Ekonomi Industri Kreatif Pasca Covid
BERITA TERKINI

IVES 2023 Diharapkan Akan Pulihkan Ekonomi Industri Kreatif Pasca Covid

February 8, 2023
ASDP Mengetatkan Kendaraan Tumpangan Kelebihan Muatan dan ODOL
BERITA TERKINI

ASDP Mengetatkan Kendaraan Tumpangan Kelebihan Muatan dan ODOL

December 30, 2022
LTKL Sukses Distribusikan 9,044 Dosis Vaksin Covid-19 Ke Tujuh Kabupaten
BERITA TERKINI

LTKL Sukses Distribusikan 9,044 Dosis Vaksin Covid-19 Ke Tujuh Kabupaten

December 5, 2022
Kemenhub Terbitkan Edaran Peraturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negri
BERITA TERKINI

Kemenhub Terbitkan Edaran Peraturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negri

August 15, 2022
2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19
BERITA TERKINI

2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19

July 8, 2022
Self-Test Covid-19 Juvara Antigen & C-Saliva PCR Hadir Mudah Didapat
BERITA TERKINI

Self-Test Covid-19 Juvara Antigen & C-Saliva PCR Hadir Mudah Didapat

May 19, 2022
Next Post
Kementrian PUPR Teken Kontrak Lima Proyek IKN

Kementrian PUPR Teken Kontrak Lima Proyek IKN

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored