Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ini Biaya Pelunasan BPIH 1445H/2023M dan Masa Waktu Pembayarannya

by Opi
January 11, 2024
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
139 3
0
Ini Biaya Pelunasan BPIH 1445H/2023M dan Masa Waktu Pembayarannya
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Beberapa bulan lagi, musim haji akan tiba, tepatnya di Bulan Juni 2024. Seiring dengan hal tersebut, keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut besaran Bipih Jemaah haji tahun 2024 berdasarkan embarkasi pemberangkatan yang kami lansir dari laman bpkh.go.id ;

Besaran Bipih Jemaah Haji:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link berikut  

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024) dalam siaran persnya..

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya. Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Tags: #biayahaji2024#daftarjemaahhaji2024#depag#haji#ibadahhaji#waktupembayaran
Previous Post

Taman Nasional Baluran Ditutup Selama Satu Bulan

Next Post

Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet, Begini Cara Hitungnya!

Related Posts

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji di Tahun 2025
BERITA TERKINI

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji di Tahun 2025

June 19, 2024
Next Post
Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet, Begini Cara Hitungnya!

Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet, Begini Cara Hitungnya!

Recent Posts

  • Raih 1st Best ERM di IERMA 2026 Bukti Penerapan ERM Bank Jateng Apik dan Berkesinambungan
  • Bank Jatim Raih 1st The Best ERM di Perhelatan IERMA ke 8 Econimic Review
  • ERM dengan Proses Bisnis Berbasis Risiko, Hantarkan Bank Jakarta Raih Gold Award Excellent IERMA 2026
  • Jasa Marga Raih Gold Award Excellent IERMA 2026
  • Economic Review Gelar IERMA Ke 8 Secara Meriah dengan Tema Navigating Business Amid Economic Landscape Turnoil
  • Pelantikan 60 Pejabat Pengawas Hingga Pejabat Fungsional di Lingkungan KaBaparekraf
  • Industri Semikonduktor Jerman Siap Investasi Triliunan Atasi Kelangkaan Chip
  • Perusahaan Terbaik IFA VIII 2025 Siap Hadapi Era AI
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored