EconomicReview-Tepat 27 Desember 2023 kemarin, pemerintah telah merilis peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Melansir dari laman pajak.go.id, begini cara menghitung tarif baru PPh21.
Tarif yang resmi berlaku pada 1 Januari 2024 ini tidak akan menambah pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Justru, tarif ini akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung
Dalam PP 58/2023 ini dijelaskan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas:
a. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pada poin B tersebut, tarif efektif dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Tarif efektif bulanan; dan
b. Tarif efektif harian.
Mari kita ulas satu per satu antara tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, sebagai berikut.
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan dapat digunakan untuk pegawai yang memiliki penghasilan tetap dan dibayarkan setiap bulannya. Pegawai dengan penghasilan seperti itu dapat meliputi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarif efekti bulanan ini hanya bisa digunakan untuk masa pajak Januari hingga November.
Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
a. tidak kawin tanpa tanggungan;
b. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau
c. kawin tanpa tanggungan. - Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
a. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang;
b. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang;
c. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau
d. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. - Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
Sesuai dengan kategori yang telah terbagi, besaran tarif tersebut telah tercantum dalam lampiran PP 58/2023.
Tarif Efektif Harian
Penerapan tarif efektif harian PPh 21 dapat digunakan bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan atau upah secara harian, mingguan, atau borongan. Dalam PP 58/2023 ini telah ditentukan tarif efektif harian sebagai berikut :
Penghasilan sampai dengan Rp450.000,00 per hari dikenai tarif pajak sebesar 0% (nol persen).
Penghasilan di atas Rp450.000,00 per hari dikenai tarif pajak sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Yang perlu diketahui, bahwa tarif efektif ini tidak akan menambah besaran pajak atau menimbulkan pajak baru bagi wajib pajak, tetapi memberi kemudahan bagi wajib pajak. Dengan penerapan aturan yang semakin mudah dan efektif, nantinya juga akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya memotong PPh Pasal 21.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/tarif-baru-pph-21-makin-mudah-antiribet