EconomicReview-Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait dengan PHK massal yang dilakukan oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakart (PPD), manajemen Perum PPD akhirnya memberikan
klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ini menuliskan hak jawab terkait pemberitaan menyudutkan, yang dikirimkan langsung oleh Humas PPD melalui surat.
Dalam surat yang dikirim oleh Humas PPD, disampaikan bahwa PPD perlu memberikan klarifikasi dari pemberitaan yang beredar karena berita tersebut tidak berimbang.
“PPD perlu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut mengingat pemberitaan yang disampaikan tidak berimbang pada artikel yang ditayangkan,” sebagaimana tertuang pada isi surat yang diterima EconomicReview (5/8).
Dalam surat, Pihak PPD menyatakan bahwa si pembuat berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan sesuai kode etik jurnalistik, pihak PPD menyampaikan hak jawabnya. Sehingga dianggap tidak diberitakan secara berimbang tanpa mengkonfirmasi kebenarannya kepada manajemen Perum PPD, untuk itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, bersama ini Perum PPD menggunakan HAK JAWAB untuk mengklarifikasi.
Dalam surat tertulisnya, disampaikan bahwa tidak ada PHK massal yang dilakukan oleh Perum PPD seperti yang diberitakan, namun manajemen mengambil langkah-langkah efisiensi guna menjaga kinerja dan keberlangsungan perusahaan selama masa pandemi COVID19.
Adapun beberapa kebijakan yanh diambil oleh manajemen PPD adalah sebagai berikut : Pertama, Mengantisipasi penurunan rencana operasi armada dalam segmen layanan busway perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan tidak memperpanjang PKWT pramudi yang sudah habis masa kerjanya menyesuaikan dengan jumlah armada yang beroperasi saat ini.
Kedua, Dalam pelaksanaan kebijakan pemberhentian sementara waktu terhadap pramudi yang masih memiliki sisa masa kontrak tersebut kedua belah pihak (PPD sebagai
Pemberi Kerja dan Pramudi sebagai Penerima Kerja) dalam penandatanganan PKWT
telah sama-sama memahami klausul pengakhiran kontrak akibat keadaan kahar
sebagaimana tertuang dalam PKWT dan Peraturan Perusahaan Tahun 2020-2022.
Dan para pramudi tersebut telah sepakat untuk dirumahkan sementara waktu dengan
tetap diprioritaskan dalam antrian untuk pemanggilan kembali apabila ada peningkatan
jumlah bus yang beroperasi;
Ketiga, Selain jangka waktu PKWT yang telah berakhir pemberhentian tersebut juga dilakukan
berdasarkan evaluasi kinerja dan performance yang bersangkutan selama bekerja di
perusahaan;
Adapun alasan Perum PPD mengambil langkah merumahkan sementara para pramudi tersebut
menyesuaikan dengan realisasi rencana operasi dan pendapatan perusahaan yang menurun karena keadaan pandemi COVID19.
Dijelaskan dalam surat hak jawab, Manajemen berkomitmen untuk mempekerjakan kembali pramudi-pramudi tersebut sesuai dengan kenaikan jumlah rencana operasi armada terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020, dengan adanya pemanggilan kembali secara bertahap terhadap 46 pramudi dan diharapkan akan ada pemanggilan-pemanggilan berikutnya.
Manajemen PPD mengharapkan kepada seluruh
pramudi yang dirumahkan sementara waktu tersebut untuk bersabar menunggu keadaan ini membaik sebagai upaya penyelamatan terhadap karyawan secara khusus dan kelangsungan perusahaan. (corrie_cookiez@yahoo.com)