EconomicReview-Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor industri, tidak terkecuali dilakukan pula pada industry perkebunan kelapa sawit. Setelah beberapa waktu bersama dengan pemerintah ikut berupaya memutus sebaran pandemi Covid-19, kini perkebunan kelapa sawit mulai memasuki tahapan penerapan kenormalan baru (new normal) sesuai anjuran pemerintah, tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mendorong budaya sehat baru.
Salah satu grup perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menerapkan era kenormalan baru ialah Bumitama Gunjaya Agro (BGA) Group. Sebelumnya, BGA Group senantiasa inisiatif dan aktif melaksanakan protokol kesehatan sejak akhir Maret 2020, dilakukan diseluruh wilayah operasional maupun di kantor pusat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BGA Grup siap mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru (the new normal), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lini bisnis perusahaan. Dan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan bekerja di tengah Pandemi Covid-19, BGA Group telah membentuk Gugus Tugas (Crisis Management Center) di wilayah dengan arahan yang sama secara terpusat.
“Kami segenap Management BGA Group berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional, demi menjamin keberlangsungan karyawan agar tetap sejahtera dan harapannya BGA akan terus maju dan berkembang,” tutur Direktur Corporate Affair & Partnership BGA Group, Priyanto PS, saat memberikan arahan kepada seluruh karyawan lewat pesan video singkatnya.
Langkah kongkrit yang telah dilakukan BGA Group yakni menerbitkan kebijakan Protokol Kesehatan yang terdiri dari berbagai aspek yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan dalam bekerja dan berkativitas sehari-hari.
Selama tiga bulan berjalan, kata Priyanto, dirinya mengapresiasi seluruh karyawan BGA Group yang telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, lantaran sampai sekarang BGA Group tetap dapat menjalankan operasional perkebunan dengan lancar dan berproduksi secara normal.
Mengacu informasi dari perusahaan, kebijakan Protokol Kesehatan itu terdiri dari 17 Protokol (sebelumnya 14, bertambah karena menyesuaikan situasi dan kondisi) yang terangkum dalam kebiajakan Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19, yang mana protokol kesehatan itu mencakup Protokol Tentang Kehidupan Pondok & Emplasmen, Lingkungan Kerja, Penerimaan Tamu, Penerimaan TBS Eksternal di PKS. Lantas protokol Kesehatan lainnya yaitu; Warung Pondok dan Pedagang Keliling, Tugas Security dan Kebijakan Social Distancing, Staf Kantor Pusat Dinas Kerja ke Operasional, Kontraktor/ Vendor, Pekerja Lokal yang Tinggal di Luar Kebun, Tugas Duta PHBS, Rekrut Tenaga Kerja Panen, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kebun, Bekerja Dalam Kondisi New Normal di Kantor Pusat, Ibadah berjamaah dan Kunjungan Tamu VIP.
Khusus Protokol ke-14, merupakan kebijakan bagi karyawan kantor pusat dalam bekerja di masa transisi pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Protokol ini merupakan upaya partisipasi BGA Group dalam percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada PSBB transisi, pemerintah mulai membuka aktivitas sosial dan ekonomi namun tetap melaksanakan standar protokol kesehatan. Meski demikian, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dan pembatasan. Secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga mulai membuka kembali tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.
“Selama pandemi ini belum berakhir, seluruh karyawan harus bisa beradaptasi pada tatanan kenormalan baru melalui perubahan pola hidup, pengaturan kerja untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan dengan tetap mempertahankan produktivitas dalam bekerja di kantor pusat,” tegas Priyanto PS.
Untuk diketahui, Inti dari protokol ini adalah bagaimana karyawan dapat kembali bekerja seperti biasanya, namun dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya menjaga kondisi tubuh tetap sehat (tidak batuk, pilek dan demam tinggi), wajib menggunakan masker, rajin menggunakan sanitizer atau rajin cuci tangan, menjaga jarak fisik dengan rekan kerja, tidak menyentuh anggota wajah serta fasilitas umum di kantor dan tempat umum lainnya. Selain itu karyawan juga diwajibkan membawa alat makan dan minum sendiri.
Protokol ini dibuat sesuai Surat Edaran Menkes No.HK.02.01/ Menkes.335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja dalam mendukung keberlangsungan usaha serta kumpulan fyler COVID-19 yang diterbitkan oleh BPOM yang dibagi dalam tiga langkah, yakni; Langkah-Langkah yang dilakukan karyawan, Langkah-langkah yang terapkan perusahaan dan Langah-langkah yang dilakukan apabila ada karyawan yang tejangkit Covid-19.
“Protokol ke-14 ini harus disiplin dilakukan oleh seluruh karyawan kantor pusat yang mulai bekerja kembali di kantor sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta (PSBB Transisi). Untuk itu saya menginstruksikan agar karyawan konsisten melaksanakan sehingga menjadi kebiasan atau budaya baru seperti konsep tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 (new normal),” kata Director of Commercial and Human Capital BGA Group, Johan Puspowidjono.
Penerapan kenormalan baru ini juga diterapkan diseluruh oparasional perkebunan kelapa sawit milik BGA Group, dengan melakukan persiapan penerapan protokol kesehatan ketat dan mendorong perilaku sehat di perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, Camat Cempaga Hulu, Ubaidillah, mengapresiasi Management BGA Group yang terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan virus Covid-19. “Kami mengapresiasi perusahaan lantaran mampu menjalankan himbauan Pemerintah, sekaligus turut aktif menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan beserta keluarganya.” ujar Ubaidillah.
Lebih lanjut kata Ubaidillah, salah satu upaya dalam mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 salah satunya dengan memberlakukan kebijakan seluruh karyawan kebun untuk mudik, cara demikian dianggap sebagai langkah tepat guna memutus sebaran Covid-19. Termasuk melakukan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan ibadah bisa dilakukan dengan baik tanpa harus khawatir terkena wabah Covid-19.
Apresiasi lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus lantaran manajemen PT KMB (anak usaha BGA Group) telah berkontribusi besar kepada warga masyarakat yang saat ini sedang tertimpa bencana atau musibah wabah Pandemi Covid-19 di kabupaten setempat.
Pada awal Mei 2020 lalu, Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Demokrat ini mengungkapkan pemberian bantuan dalam bentuk Sembako oleh PT KMB kepada warga masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Tualan Hulu, dan Parenggean. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian yang didasari kewajiban dan tanggung jawab setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.