EconomicReview – Pemerintah pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level tiga dengan jumlah pemeriksaan tes COVID-19 diturunkan dari 21.285 menjadi 15.283 orang per hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa. Ketentuan berlaku selama sepekan atau hingga 28 Februari 2022.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.
Sementara itu, ketentuan PPKM Level 3 masih tetap sama dengan minggu lalu di antaranya kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial sebesar 50 persen. Demikian juga untuk area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.