EconomicReview – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial wilayah Jabodetabek 2020. KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat tersangka lainnya.
“Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi,” papar Firli Bahuri selaku ketua KPK.
“Berkaitan hal tersebut maka unsur-unsurnya antara lain adanya orang/pelaku, kedua ada perbuatan/sifat yang melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri aaupun orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan ataupun perekonomian negara,” lanjut Firli.
Namun, untuk saat ini KPK akan fokus terhadap kasus suap yang melibatkan Mensos Juliari bersama tersangka lainnya.








