EconomicReview – Sejak dunia dilanda pandemi Covid-19, begitu banyak efek yang terjadi akibat bencana ini dan salah satunya adalah pembatalan keberangkatan Jemaah Haji 2020. Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.
“Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi,” ungkap Fachrul dalam release yang diterima redaksi economicreview.id.
Keputusan ini diambil terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Hngga hari ini, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus diutamakan. Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik. “Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” tutup Fachrul.