Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal

Oleh: Alvin Suryohadiprojo, S.H., LL.M., Praktisi hukum yang banyak bergelut di bidang perusahaan rintisan, ia berpraktek sebagai konsultan hukum selama 7 tahun dan merupakan founding partner dari firma hukum Karna Partnership. Alvin banyak menangani permasalahan hukum perusahaan (corporate law) termasuk di bidang ekonomi digital dan transaksi-transaksi merger dan akuisisi.

by Corry
June 6, 2020
in BERITA TERKINI, OPINI
132 1
0
Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia telah memukul banyak aktivitas usaha dari berbagai skala, tidak terkecuali perusahaan rintisan (startup). Survey Tech in Asia terhadap lebih dari 140 pelaku industri profesional dan pendiri startup di Asia menyebutkan, beberapa sektor yang paling terkena dampak krisis antara lain, perjalanan (3,8 poin), perumahan (3,3 poin), media (3,2 poin), serta marketplace dan platform (3,2 poin).

Aspek legal merupakan salah satu elemen penting bagi manajemen sebelum melakukan aksi masif seperti pengurangan beban operasional atau pembatalan kemitraan. Oleh karenannya penting untuk mengawal nilai bisnis agar tetap atraktif di tengah pandemi: Dari simulasi skenario sampai opsi litigasi force majeure saat ini. Di tengah pandemi Covid-19, penerapan prinsip hukum force majeure menjadi pilihan perusahaan untuk membatalkan atau merubah ketentuan hubungan dengan pihak-pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan termasuk dengan karyawan.

Namun, penting diingat walaupun force majeure merupakan ketentuan yang berlaku secara umum dalam hukum perdata di Indonesia, keberlakuannya akan dilihat secara kasus per kasus (case by case basis) dan biasanya akan kembali kepada persetujuan dari para pihak yang terlibat atau bahkan perlu dibawa untuk diputuskan oleh suatu proses ajudikasi (persidangan) yang berlaku sebelum prinsip force majeure dapat diterapkan.

Yang perlu diperhatikan yakni, para pengusaha startup harus melakukan penilaian mandiri sebelum menerapkan prinsip force majeure  dalam kontrak-kontrak bisnis mereka. Untuk memiliki argumen yang kuat, perusahaan harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali dan menghambat kegiatan normal bisnis mereka serta tidak ada itikad buruk yang mendasari.

Perusahaan startup perlu menyiapkan argumen dan bukti dokumen yang kuat atas ketidakmampuannya dalam melangsungkan berbagai kontrak bisnis yang mereka miliki ketika menghadapi sebuah kejadian memaksa, termasuk pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha yang masih dapat menjalankan aktivitas bisnis secara normal (Business as Usual) selama masa pandemi Covid-19, mungkin akan susah membangun argumen yang menyatakan bahwa terjadi suatu kejadian force majeure.

Pada prinsipnya hal-hal berikut ini perlu diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menerapkan force majeure dalam hubungan hukum mereka dengan pihak lain di luar atau di dalam perusahaan, terutama dalam kaitannya dengan kontrak/perjanjian bisnis:

  1. Lakukan penilaian apakah kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Apakah ada akibat kepada kewajiban yang dimilikinya berdasarkan suatu perjanjian dan apa saja konsekuensi akibat tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Lihat apakah dalam perjanjian terdapat klausul force majeure, peristiwa-peristiwa apa saja yang termasuk dalam klausul tersebut, dan cara untuk dapat menyampaikan bahwa dirinya terdampak suatu peristiwa force majeure.
  2. Walaupun terdampak dari pandemi COVID-19, tetap laksanakan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian semaksimal mungkin untuk menunjukkan itikad baik dan sebagai upaya tindakan mitigasi atas kerugian yang terjadi.
  3. Menyampaikan kondisinya kepada pihak lain yang melakukan transaksi (counterparty) atau meminta penetapan kepada pihak yang lebih berwenang (misalnya hakim) apabila pihak lain (counterparty) tersebut tidak menyetujui alasan mengenai penerapan klausul force majeure. Di sisi lain, para pelaku usaha yang belum memasukkan aspek pandemi dalam klausul force majeure di kontrak bisnisnya, dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian.

Pelaku usaha, baik rintisan ataupun yang sudah berdiri sejak lama, dapat meminta pendampingan dari firma hukum eksternal untuk mendapatkan masukan ataupun pandangan legal yang lebih komprehensif demi mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Previous Post

KEMENAG : Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI

Next Post

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Related Posts

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA
KEBIJAKAN

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

January 15, 2021
Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara
BERITA TERKINI

Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

January 15, 2021
RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan
GAYA HIDUP

RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

January 15, 2021
Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan
GAYA HIDUP

Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

January 15, 2021
Dari Pada Digabung, Pegadaian Lebih Baik Jadi Perusahaan Go Publik
BERITA TERKINI

Dari Pada Digabung, Pegadaian Lebih Baik Jadi Perusahaan Go Publik

January 15, 2021
Tahun ini, DPR dan Pemerintah Prioritaskan 33 RUU Prolegnas
BERITA TERKINI

Tahun ini, DPR dan Pemerintah Prioritaskan 33 RUU Prolegnas

January 15, 2021
Next Post
Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

0
Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

January 15, 2021
Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

January 15, 2021
RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

January 15, 2021
Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

January 15, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored