Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal

Oleh: Alvin Suryohadiprojo, S.H., LL.M., Praktisi hukum yang banyak bergelut di bidang perusahaan rintisan, ia berpraktek sebagai konsultan hukum selama 7 tahun dan merupakan founding partner dari firma hukum Karna Partnership. Alvin banyak menangani permasalahan hukum perusahaan (corporate law) termasuk di bidang ekonomi digital dan transaksi-transaksi merger dan akuisisi.

by Corry
June 6, 2020
in BERITA TERKINI, OPINI
140 1
0
Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia telah memukul banyak aktivitas usaha dari berbagai skala, tidak terkecuali perusahaan rintisan (startup). Survey Tech in Asia terhadap lebih dari 140 pelaku industri profesional dan pendiri startup di Asia menyebutkan, beberapa sektor yang paling terkena dampak krisis antara lain, perjalanan (3,8 poin), perumahan (3,3 poin), media (3,2 poin), serta marketplace dan platform (3,2 poin).

Aspek legal merupakan salah satu elemen penting bagi manajemen sebelum melakukan aksi masif seperti pengurangan beban operasional atau pembatalan kemitraan. Oleh karenannya penting untuk mengawal nilai bisnis agar tetap atraktif di tengah pandemi: Dari simulasi skenario sampai opsi litigasi force majeure saat ini. Di tengah pandemi Covid-19, penerapan prinsip hukum force majeure menjadi pilihan perusahaan untuk membatalkan atau merubah ketentuan hubungan dengan pihak-pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan termasuk dengan karyawan.

Namun, penting diingat walaupun force majeure merupakan ketentuan yang berlaku secara umum dalam hukum perdata di Indonesia, keberlakuannya akan dilihat secara kasus per kasus (case by case basis) dan biasanya akan kembali kepada persetujuan dari para pihak yang terlibat atau bahkan perlu dibawa untuk diputuskan oleh suatu proses ajudikasi (persidangan) yang berlaku sebelum prinsip force majeure dapat diterapkan.

Yang perlu diperhatikan yakni, para pengusaha startup harus melakukan penilaian mandiri sebelum menerapkan prinsip force majeure  dalam kontrak-kontrak bisnis mereka. Untuk memiliki argumen yang kuat, perusahaan harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali dan menghambat kegiatan normal bisnis mereka serta tidak ada itikad buruk yang mendasari.

Perusahaan startup perlu menyiapkan argumen dan bukti dokumen yang kuat atas ketidakmampuannya dalam melangsungkan berbagai kontrak bisnis yang mereka miliki ketika menghadapi sebuah kejadian memaksa, termasuk pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha yang masih dapat menjalankan aktivitas bisnis secara normal (Business as Usual) selama masa pandemi Covid-19, mungkin akan susah membangun argumen yang menyatakan bahwa terjadi suatu kejadian force majeure.

Pada prinsipnya hal-hal berikut ini perlu diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menerapkan force majeure dalam hubungan hukum mereka dengan pihak lain di luar atau di dalam perusahaan, terutama dalam kaitannya dengan kontrak/perjanjian bisnis:

  1. Lakukan penilaian apakah kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Apakah ada akibat kepada kewajiban yang dimilikinya berdasarkan suatu perjanjian dan apa saja konsekuensi akibat tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Lihat apakah dalam perjanjian terdapat klausul force majeure, peristiwa-peristiwa apa saja yang termasuk dalam klausul tersebut, dan cara untuk dapat menyampaikan bahwa dirinya terdampak suatu peristiwa force majeure.
  2. Walaupun terdampak dari pandemi COVID-19, tetap laksanakan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian semaksimal mungkin untuk menunjukkan itikad baik dan sebagai upaya tindakan mitigasi atas kerugian yang terjadi.
  3. Menyampaikan kondisinya kepada pihak lain yang melakukan transaksi (counterparty) atau meminta penetapan kepada pihak yang lebih berwenang (misalnya hakim) apabila pihak lain (counterparty) tersebut tidak menyetujui alasan mengenai penerapan klausul force majeure. Di sisi lain, para pelaku usaha yang belum memasukkan aspek pandemi dalam klausul force majeure di kontrak bisnisnya, dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian.

Pelaku usaha, baik rintisan ataupun yang sudah berdiri sejak lama, dapat meminta pendampingan dari firma hukum eksternal untuk mendapatkan masukan ataupun pandangan legal yang lebih komprehensif demi mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Previous Post

KEMENAG : Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI

Next Post

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Related Posts

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
Uncategorized

KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review

May 27, 2026
Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
Uncategorized

Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026

May 27, 2026
dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026
BERITA TERKINI

dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026

May 27, 2026
Next Post
Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Recent Posts

  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
  • KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
  • Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
  • NielsenIQ: Kehadiran Omnichannel sangat Penting bagi Peritel Indonesia di Masa Depan
  • Dukung Teknologi Nasional, Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Inovasi di KSTI 2025
  • SHARP Raih Nusantara CSR Awards 2020
  • Mulai 1 April 2023, Harga BBM di SPBU Ada yang Turun

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored