Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal

Oleh: Alvin Suryohadiprojo, S.H., LL.M., Praktisi hukum yang banyak bergelut di bidang perusahaan rintisan, ia berpraktek sebagai konsultan hukum selama 7 tahun dan merupakan founding partner dari firma hukum Karna Partnership. Alvin banyak menangani permasalahan hukum perusahaan (corporate law) termasuk di bidang ekonomi digital dan transaksi-transaksi merger dan akuisisi.

by Corry
June 6, 2020
in BERITA TERKINI, OPINI
140 1
0
Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia telah memukul banyak aktivitas usaha dari berbagai skala, tidak terkecuali perusahaan rintisan (startup). Survey Tech in Asia terhadap lebih dari 140 pelaku industri profesional dan pendiri startup di Asia menyebutkan, beberapa sektor yang paling terkena dampak krisis antara lain, perjalanan (3,8 poin), perumahan (3,3 poin), media (3,2 poin), serta marketplace dan platform (3,2 poin).

Aspek legal merupakan salah satu elemen penting bagi manajemen sebelum melakukan aksi masif seperti pengurangan beban operasional atau pembatalan kemitraan. Oleh karenannya penting untuk mengawal nilai bisnis agar tetap atraktif di tengah pandemi: Dari simulasi skenario sampai opsi litigasi force majeure saat ini. Di tengah pandemi Covid-19, penerapan prinsip hukum force majeure menjadi pilihan perusahaan untuk membatalkan atau merubah ketentuan hubungan dengan pihak-pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan termasuk dengan karyawan.

Namun, penting diingat walaupun force majeure merupakan ketentuan yang berlaku secara umum dalam hukum perdata di Indonesia, keberlakuannya akan dilihat secara kasus per kasus (case by case basis) dan biasanya akan kembali kepada persetujuan dari para pihak yang terlibat atau bahkan perlu dibawa untuk diputuskan oleh suatu proses ajudikasi (persidangan) yang berlaku sebelum prinsip force majeure dapat diterapkan.

Yang perlu diperhatikan yakni, para pengusaha startup harus melakukan penilaian mandiri sebelum menerapkan prinsip force majeure  dalam kontrak-kontrak bisnis mereka. Untuk memiliki argumen yang kuat, perusahaan harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali dan menghambat kegiatan normal bisnis mereka serta tidak ada itikad buruk yang mendasari.

Perusahaan startup perlu menyiapkan argumen dan bukti dokumen yang kuat atas ketidakmampuannya dalam melangsungkan berbagai kontrak bisnis yang mereka miliki ketika menghadapi sebuah kejadian memaksa, termasuk pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha yang masih dapat menjalankan aktivitas bisnis secara normal (Business as Usual) selama masa pandemi Covid-19, mungkin akan susah membangun argumen yang menyatakan bahwa terjadi suatu kejadian force majeure.

Pada prinsipnya hal-hal berikut ini perlu diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menerapkan force majeure dalam hubungan hukum mereka dengan pihak lain di luar atau di dalam perusahaan, terutama dalam kaitannya dengan kontrak/perjanjian bisnis:

  1. Lakukan penilaian apakah kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Apakah ada akibat kepada kewajiban yang dimilikinya berdasarkan suatu perjanjian dan apa saja konsekuensi akibat tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Lihat apakah dalam perjanjian terdapat klausul force majeure, peristiwa-peristiwa apa saja yang termasuk dalam klausul tersebut, dan cara untuk dapat menyampaikan bahwa dirinya terdampak suatu peristiwa force majeure.
  2. Walaupun terdampak dari pandemi COVID-19, tetap laksanakan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian semaksimal mungkin untuk menunjukkan itikad baik dan sebagai upaya tindakan mitigasi atas kerugian yang terjadi.
  3. Menyampaikan kondisinya kepada pihak lain yang melakukan transaksi (counterparty) atau meminta penetapan kepada pihak yang lebih berwenang (misalnya hakim) apabila pihak lain (counterparty) tersebut tidak menyetujui alasan mengenai penerapan klausul force majeure. Di sisi lain, para pelaku usaha yang belum memasukkan aspek pandemi dalam klausul force majeure di kontrak bisnisnya, dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian.

Pelaku usaha, baik rintisan ataupun yang sudah berdiri sejak lama, dapat meminta pendampingan dari firma hukum eksternal untuk mendapatkan masukan ataupun pandangan legal yang lebih komprehensif demi mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Previous Post

KEMENAG : Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI

Next Post

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Related Posts

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
KEBIJAKAN

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi

May 5, 2026
SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
BERITA TERKINI

SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)

May 2, 2026
Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
BERITA TERKINI

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z

May 2, 2026
Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
BERITA TERKINI

Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon

April 30, 2026
Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Next Post
Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored