EconomicReview – Indonesian masih dalam darurat pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini telah memasuki masa PSBB transisi, Kementerian Perhubungan menyebutkan kapasitas penumpang pesawat terbang berpotensi kembali kepada 100 persen, setelah sebelumnya hanya 70 persen dengan syarat penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
“Pihak Kemenhub dan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak atau physical distancing,” ungkap Novie Riyanto Rahardjo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam acara pembekalan calon wisudawan Program Pascasarjana UGM yang dipantau secara daring di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Sesuai standar nasional, tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat. Bahkan di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerikan Serikat juga memberlakukan hal yang sama. Ssebelum melakukan penambahan kapasitas penumpang, dilakukan sejumlah perbaikan terkait regulasi yang mengatur operasional penerbangan di masa pandemi.
Ke depannya, tentu saja kapasitas penumpang pesawat dapat meningkat bahkan pulih ke angka 100 persen apabila kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan terus ditingkatkan dan dijalankan secara maksimal serta didukung sarana prasarana pencegahan Covid-19 secara maksimal pula.