Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Kemenperin Beri Kemudahan Akses Bahan Baku IKM

by Yusniar
September 12, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
128 10
0
Kemenperin Beri Kemudahan Akses Bahan Baku IKM
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Kementerian Perindustrian terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam menjalankan aktivitas usahanya. Tak hanya menyiapkan fasilitas di sektor hilir terkait kemasan, distribusi, dan pemasaran produk.

Kemenperin juga menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku IKM seringkali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa di antaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namum, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri KecilMenengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (10/6).

Data Ditjen IKMA Kemenperin menunjukkan, biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31%. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM.

Karena itu, Kemenperin hadir mengatasi problem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. “Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ujar Reni.

Di sisi lain, pemerintah juga telah berupaya melakukanpenyederhanaan perizinan berusaha, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam UU Ciptaker ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian, antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong,” papar Reni.

Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28/2021, salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. “Salah satu pengaturan yang krusial di dalam PP tersebut. Addanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme Neraca Komoditas,” jelas Reni.

Dalam PP 28/2021, diatur bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.

Ditjen IKMA bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemberdayaan IKM sehingga mampu bersaing di tingkat global. Upaya ini dilakukan melalui kebijakan yang mendukung terciptanya pasar bagi produk IKM, inovasi dalam pengembangan produk, peningkatan citra dan merek dagang terhadap produk IKM, serta adanya jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

“Nantinya, Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berperan menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, serta menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri bagi IKM,” imbuhnya.

Impor hanya diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi bahan baku dan/atau bahan penolongsendiri,. Sedangkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong dari sisa impor yang diperuntukkan bagi IKM sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong, dilakukan berdasarkan skema kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

Kriteria Pengajuan PPBB

Reni menambahkan, beberapa kriteria yang harus dimiliki badan usaha yang hendak mengajukan penetapan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB), di antaranya badan usaha tersebut melakukan importasi dan menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperuntukkan bagi IKM, serta memiliki dan/atau menguasai tempat, bangunan, area atau penyimpanan minimal 500 meter persegi di satu lokasi.

“Selain itu, memiliki kegiatan usaha minimal importasi bahan baku dan/atau bahan penolong untuk IKM,serta sedikitnya telah melayani lima IKM,” sebut Reni.

Selanjutnya, PPBB yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, mengajukan usulan kebutuhan tahun berikutnya berdasarkan kontrak pemesanan IKM, melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) paling lambat bulan September tahun berjalan.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan dalam Neraca Komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ini nantinya dilarang menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor yang bukan untuk kegiatan produksi IKM. IKM juga tidak boleh menjual barang impor dari PPBB ini ke pihak lain,” tutur Reni.

Reni berharap, kebijakan ini dapat dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan agar pembinaan dan pengembangan IKM dapat berjalan secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Semoga peraturan pelaksana ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif, serta kepastian hukum dan usaha bagi IKM,” tandasnya.

Previous Post

Ekspor Industri Makanan dan Minuman Raup USD21,3 Miliar

Next Post

Jakarta Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga 16 September 2022

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Jakarta Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga 16 September 2022

Jakarta Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga 16 September 2022

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored