Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik

by Yusniar
January 26, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
132 3
0
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki komitmen untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Sebagai acuan dalam penetapan Nilai Ekonomi Karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Selasa, (24/1).

“Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri. Tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK,” ungkap Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

“Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,” jelas Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 lingkup pengaturan. Mulai dari penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

“Fase kesatu perdagangan karbon akan dilaksanakan pada tahun 2023, dimana pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Kami mencatat ada total sekitar 99 unit PLTU batubara,” ucap Dadan.

Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wahyu Marjaka menyatakan bahwa komitmen indonesia sangat kuat dalam mendukung usaha pengurangan emisi secara global.

“Wujud komitmen Indonesia inline dengan situasi yang ada. Kita diminta komitmen ekonomi karbon yang transparan, nanti bagaimana Permen ESDM No. 16 ini bisa inline juga dengan peraturan yang sudah ada,” ujar Wahyu.

Previous Post

Keselamatan Operasi Kegiatan Usaha Migas Jadi Prioritas Utama

Next Post

Penetapan NEK Pada Pembangkit Listrik

Related Posts

Midea Indonesia Luncurkan Sejumlah Mesin Cuci Teranyar Sesuai Kebutuhan Konsumen
BERITA TERKINI

Midea Indonesia Luncurkan Sejumlah Mesin Cuci Teranyar Sesuai Kebutuhan Konsumen

September 20, 2023
SDN Jatipulo 03 Sambut Baik Sosialisasi GEMARIKAN
BERITA TERKINI

SDN Jatipulo 03 Sambut Baik Sosialisasi GEMARIKAN

September 19, 2023
Penguatan Pendidikan Karakter, SDN Jatipulo 03 Tonton Film Tegar
BERITA TERKINI

Penguatan Pendidikan Karakter, SDN Jatipulo 03 Tonton Film Tegar

September 16, 2023
Sukses Ber-Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan APDI 2023
BERITA TERKINI

Sukses Ber-Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan APDI 2023

September 14, 2023
Astra International Raih Platinum Award The Best Indonesia CSR 2023
BERITA TERKINI

Astra International Sukses Raih Platinum Award The Best Indonesia CSR 2023

September 10, 2023
Gold Award 2023 Buat Komitmen JamSyar Tingkatkan Program CSR
BERITA TERKINI

Gold Award 2023 Buat Komitmen JamSyar Tingkatkan Program CSR

September 10, 2023
Next Post
Transisi Energi, Kementerian ESDM Tingkatkan Akses Energi Bersih dan Berkelanjutan

Penetapan NEK Pada Pembangkit Listrik

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/Telkom-Manifesto-60s_With-Logo-Digital-Bisa_With-Sub-english_220826.mp4

Recent Posts

  • Midea Indonesia Luncurkan Sejumlah Mesin Cuci Teranyar Sesuai Kebutuhan Konsumen
  • SDN Jatipulo 03 Sambut Baik Sosialisasi GEMARIKAN
  • Penguatan Pendidikan Karakter, SDN Jatipulo 03 Tonton Film Tegar
  • Sukses Ber-Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan APDI 2023
  • Astra International Sukses Raih Platinum Award The Best Indonesia CSR 2023
https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/PRO_30-S_Hires.mp4
  • Midea Indonesia Luncurkan Sejumlah Mesin Cuci Teranyar Sesuai Kebutuhan Konsumen
  • SDN Jatipulo 03 Sambut Baik Sosialisasi GEMARIKAN
  • Penguatan Pendidikan Karakter, SDN Jatipulo 03 Tonton Film Tegar
  • Sukses Ber-Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan APDI 2023

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2021/11/CIMB_OCTO_CUT_MINI_15S_ONL.mp4

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored