EconomicReview – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan KDRT sebenarnya persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sehingga dibutuhkan sosialisasi dengan pendekatan khusus ke akar rumput dan komunitas muda-mudi agar mereka mengenali sejak dini jenis-jenis KDRT.
“Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan calon ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman pengetahuan dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT. Keberadaan dan pelibatan komunitas muda-mudi merupakan langkah strategis. Semakin cepat kaum muda-mudi mengenali potensi KDRT, maka semakin siap mereka menangkal dan/atau menghindarinya.” tegas Menteri Bintang saat menghadiri sosialisasi pencegahan KDRT di Masamba,Luwu Utara,Sulawesi Selatan.
Menteri Bintang mengapresiasi 10 ikrar yang diserukan dan minta agar deklarasi ini tidak berhenti untuk terus dilaksanakan. “Jangan hanya dideklarasikan dalam ucapan saja, tetapi bisa menjadi cara untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru KDRT di keluarga muda. Saya berharap tidak ada kasus baru KDRT saat pasca bencana.” tegas Menteri Bintang.
Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA di Kabupaten Luwu Utara, Andi Sarrapi mengungkapkan pencegahan KDRT di wilayahnya dilakukan dengan melibatkan Forum Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang tetap aktif membuka layanan meskipun secretariat PUSPAGA terdampak bencana. Pendekatan kekeluargaan yang intensif dari para konselor PUSPAGA turut membantu mengungkapkan kasus KDRT. Tahun 2021 mereka berharap dapat memiliki tenaga psikolog klinis tanpa harus merujuk ke Provinsi untuk membantu deteksi dini pada korban KDRT.
Data SIMFONI PPA per tanggal 1 Januari sampai 6 November 2020 berdasarkan tahun pelaporan menunjukkan bahwa dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (5.573 kasus), mayoritas kasusnya adalah kasus KDRT (3.419 kasus atau 60,75%). Angka ini dikhawatirkan belum menggambarkan jumlah kasus sebenarnya.