Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Perubahan UU Cagar Budaya

by Opi
December 28, 2023
in SOSIAL & BUDAYA
133 3
0
Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Perubahan UU Cagar Budaya
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menekankan pentingnya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Dilansir dari laman antaranews, Ferdiansyah menjelaskan tidak semua warga Indonesia yang memiliki cagar budaya mampu untuk memelihara, sehingga negara mesti hadir untuk memberikan subsidi atau perhatian lain, bisa berupa subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bisa juga lanjutnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, dimana penentuan cagar budaya tidak mesti dikaitkan dengan tahun 2010 karena sudah tidak relevan.

“Perkembangan teknologi sudah sangat maju, contohnya kecerdasan artifisial, kan bisa dimanfaatkan untuk melakukan revitalisasi atau restorasi terhadap cagar budaya,” katanya.

Ketiga, yakni kepastian tentang penetapan cagar budaya, baik itu di level kabupaten/kota atau provinsi, agar bisa segera ditetapkan di tingkat nasional, bahkan diusulkan menjadi cagar budaya dunia yang ditetapkan UNESCO.

“Kalau dua tahun tidak ditetapkan ya diganti. Jangan sampai tujuh tahun atau berlarut-larut (tidak ditetapkan), karena itu digunakan oleh kepastian pemerintah daerah (pemda) demi memastikan penganggaran juga,” tuturnya.

Keempat yakni penguatan sumber daya manusia baik dari segi jumlah atau kapasitasnya.

“Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespons dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi keempat hal itulah yang mempengaruhi, UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” paparnya.

Apabila cagar budaya sudah ditetapkan dengan cepat, lanjutnya, maka bisa dimanfaatkan untuk yang lain, misalnya pemanfaatan objek pariwisata yang berkaitan untuk dijual atau dijadikan daya tarik wisata.

“Kalau ada kaitannya dengan pariwisata dan ada di wilayah Indonesia, misalnya benda-benda yang ada di bawah laut dan tidak dimasukkan kategori cagar budaya, kan bisa dimanfaatkan negara untuk dijual kepada kolektor atau dipajang. Itu kan bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak,” kata Ferdiansyah. 

Diskusi tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2010 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tags: #cagarbudaya#dprri#komisiX
Previous Post

Bank KB Bukopin Optimis Raih PPOP Positif di 2024

Next Post

Kemenperin Targetkan Partisipasi pada Berbagai Pameran Internasional di Tahun 2024

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kemenperin Inisiasi Penerapan Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi Industri

Kemenperin Targetkan Partisipasi pada Berbagai Pameran Internasional di Tahun 2024

Recent Posts

  • Raih 1st Best ERM di IERMA 2026 Bukti Penerapan ERM Bank Jateng Apik dan Berkesinambungan
  • Bank Jatim Raih 1st The Best ERM di Perhelatan IERMA ke 8 Econimic Review
  • ERM dengan Proses Bisnis Berbasis Risiko, Hantarkan Bank Jakarta Raih Gold Award Excellent IERMA 2026
  • Jasa Marga Raih Gold Award Excellent IERMA 2026
  • Economic Review Gelar IERMA Ke 8 Secara Meriah dengan Tema Navigating Business Amid Economic Landscape Turnoil
  • Pelantikan 60 Pejabat Pengawas Hingga Pejabat Fungsional di Lingkungan KaBaparekraf
  • Industri Semikonduktor Jerman Siap Investasi Triliunan Atasi Kelangkaan Chip
  • Perusahaan Terbaik IFA VIII 2025 Siap Hadapi Era AI
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored