Economic Review- Masih tingginya konsumsi rokok di Indonesia menjadi alasan sebagian kalangan untuk mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Tarif cukai rokok harus naik, karena Indonesia saat ini mengalami darurat konsumsi rokok. Disebut demikian karena tembakau merupakan faktor risiko kematian, kesakitan, dan disabilitas nomor satu untuk laki-laki dan tujuh bagi perempuan,” kata Direktur SDM Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan dalam Media Briefing bertajuk Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya yang digelar secara webinar Rabu, (27/10).
Abdillah menuturkan, saat ini ada 27,3 persen dari jumlah perokok di Indonesia merupakan penduduk termiskin. Konsumsi rokok yang berasal dari rumah tangga termiskin di Indonesia menjadi pengeluaran terbesar dibandingkan pengeluaran lainnya. Pengeluaran untuk konsumsi rokok, kata Abdillah, bahkan mencapai tujuh kali lebih besar dari pengeluaran untuk konsumsi daging.
Diambil dari hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, kata Abdillah, tingginya konsumsi rokok di Indonesia ini menyebabkan kejadian anak pendek atau stunting 5,5 persen lebih tinggi pada anak dengan orang tua yang merokok. “Anak yang stunting akan berpengaruh pada generasi masa depan yang bukan unggulan,” katanya.
Persoalan lain dari tingginya konsumsi rokok, menurut peneliti senior pada Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia ini, menyebabkan Jaminan Kesehatan Nasional terbebani yang disebabkan banyaknya penyakit berhubungan dengan rokok. Jumlah penyakit berhubungan dengan rokok seperti jantung, stroke, dan kanker yang ditangani BPJS pada 2019 mencapai 17,5 jura kasus. “Biayanya mencapai Rp 16,3 triliun,” ucapnya.
Hal lain yang membuat tarif cukai harus naik, kata Abdillah, tentu saja prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang terus tinggi dan sukar dikendalikan. Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen dari 8,8 persen pada 2016,
Alih-alih ditekan ke angka 5,4 persen pada 2019, prevalensi perokok anak terus melesat . “Kalau tidak ada upaya yang luar biasa, maka nanti pada 2030 prevalensi perokok anak bisa mencapai 16 persen,” ujarnya. Usia perokok anak semakin muda dan jumlahnya kian banyak. “Bisakah target pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 tercapai?” tanyanya.
Ia menjelaskan, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, dibutuhkan kerja sama lintas-sektor, setidaknya dikendalikan agar tidak meningkat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penjualannya menurun.
“Kami mendesak tarif cukai dan harga rokok minimal naik 20 persen untuk mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menyelamatkan perekonomian rakyat kecil yang terjerat rokok,” kata Abdillah,.
Selain itu, kenaikan cukai juga akan menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rokok dan petani tembakau.








