Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar

by Yusniar
September 18, 2024
in EKONOMI & BISNIS
125 9
0
KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik, Tbk. sebesar Rp5 miliar. Sanksi denda ini didberikan atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk., Selasa (17/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Bundamedik atas 99% saham Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp 2,97 miliar.

Sebagaimana diketahui, PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta. Sedangkan core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Bundamedik dinilai memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Karena itu Perusahaan harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Ada penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Bundamedik menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU pada 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi serta penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi.

Bundamedik baru menyampaikan dokumen pendukung pada 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, Bundamedik dinyatakan terlambat 51 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Bundamedik, Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Previous Post

Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Transformasi Kelembagaannya

Next Post

Bank Muamalat Gandeng Alto Network, Permudah Transaksi Top Up Flazz BCA

Related Posts

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

BPD Bali Raih Platinum Award ICCA 2026, Apresiasi Pencapaian dari Economic Review

April 16, 2026
Next Post
Bank Muamalat Gandeng Alto Network, Permudah Transaksi Top Up Flazz BCA

Bank Muamalat Gandeng Alto Network, Permudah Transaksi Top Up Flazz BCA

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored