EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik, Tbk. sebesar Rp5 miliar. Sanksi denda ini didberikan atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk., Selasa (17/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Bundamedik atas 99% saham Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp 2,97 miliar.
Sebagaimana diketahui, PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta. Sedangkan core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Bundamedik dinilai memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Karena itu Perusahaan harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Ada penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.
Bundamedik menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU pada 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi serta penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi.
Bundamedik baru menyampaikan dokumen pendukung pada 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, Bundamedik dinyatakan terlambat 51 hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Bundamedik, Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).