Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Transformasi Kelembagaannya

by Yusniar
September 17, 2024
in EKONOMI & BISNIS
126 8
0
Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Transformasi Kelembagaannya
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan percepatan proses transformasi kelembagaan sekretariat.

Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres 100/2024) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024.

Dengan aturan tersebut, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setara Eselon I. Aturan ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.

“Kami berterima kasih kepada Presiden atas Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan dihantarkannya seluruh pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 akan lebih optimal,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa berdasarkan informasi yang diterima Selasa (17/9).

Sebagaimana diketahui, KPPU memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama belasan tahun. Ini termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres 100/2024 yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai Sekretariat sebagai ASN.

Perpres 100/2024 juga mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal 5 biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses transformasi tersebut. Ifan (panggilan akrab Ketua KPPU) menyebut bahwa Perpres tersebut berkonsekuensi pada pentingnya penambahan anggaran KPPU.

“Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan amunisi anggaran yang mendesak. Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah memutuskan untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar. Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” jelas Ifan.

Dalam masa tranformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar, antara lain dengan menyebut bahwa seluruh pegawai sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

“Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai. Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini,” pungkas Ifan.

Sejalan dengan keluarnya Perpres 100/2024 tersebut, Ketua KPPU telah melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal yang akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal KPPU.

Lukman menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.

“Tidak ada 9 anggota KPPU dan Plt Sekretaris Jenderal mampu kerja masing-masing, kita harus bangun “teamwork”, kita harus selalu memiliki nilai integritas, kompetensi, dan keinginan untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas. Jabatan bukan tujuan namun implikasi dari satu perjuangan,” tandasnya.

Previous Post

Samsung TV AI Neo QLED 8K Jadikan Standar Baru Menonton TV

Next Post

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar

Related Posts

EUDR Tak Halangi Penggunaan Produk Furnitur Berkualitas
Uncategorized

EUDR Tak Halangi Penggunaan Produk Furnitur Berkualitas

September 28, 2026
Mekari Jurnal Dorong Bisnis Beralih dari‎ Kontrol Stok ke Profitabilitas
FINANSIAL

Mekari Jurnal Dorong Bisnis Beralih dari‎ Kontrol Stok ke Profitabilitas

September 17, 2026
Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company

August 21, 2026
Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
BERITA TERKINI

Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company

August 21, 2026
Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
BERITA TERKINI

Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik

August 21, 2026
Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
BERITA TERKINI

Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award

August 21, 2026
Next Post
KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar

Recent Posts

  • EUDR Tak Halangi Penggunaan Produk Furnitur Berkualitas
  • Mekari Jurnal Dorong Bisnis Beralih dari‎ Kontrol Stok ke Profitabilitas
  • Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
  • Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
  • Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
  • Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
  • Ketat Jaga Risk Manajemen, Maybank Finance Kembali Raih Penghargaan Indonesia Enterprise Risk Management Award 2025
  • Terapkan GCG, BPR Sukabumi Jadi Mitra Usaha Andalan Masyarakat
  • KKP Bersama Kemenkop UKM Kembangkan Konsep Smart Fisheries Village

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored