Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPU: Lion Grup Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA

by Yusniar
September 21, 2024
in EKONOMI & BISNIS
131 3
0
KPPU: Lion Grup Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa Lion Group sebagai satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada Putusan Mahkamah Agung (MA), terutama dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.

Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group. KPPU pun berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut. Langkah cepat ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Kamis (18/9/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan 7 Terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020.

Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.

Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan sejak September 2023. Pada Maret 2024, KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam Putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan Putusan tersebut.

KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara. Namun dari ketujuh Terlapor tersebut, Terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU.

Tak hanya itu, mereka juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta. Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA.

“KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa berdasarkan informasi yang diterima Sabtu (21/9).

Karena itu, KPPU bergerak cepat dengan memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group. KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para Terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik.

PT Air Asia Indonesia akan dipanggil senin depan dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh Terlapor.

Previous Post

HUT PERPINA Ke 5 Usung Perempuan Berperan Penting Menuju Indonesia Emas

Next Post

Zebra: 25% Manufaktur di Asia Pasifik Capai Visibilitas Produksi secara Real Time

Related Posts

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

BPD Bali Raih Platinum Award ICCA 2026, Apresiasi Pencapaian dari Economic Review

April 16, 2026
Next Post
Zebra: 25% Manufaktur di Asia Pasifik Capai Visibilitas Produksi secara Real Time

Zebra: 25% Manufaktur di Asia Pasifik Capai Visibilitas Produksi secara Real Time

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored