Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPU: Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Nusantara

by Yusniar
June 18, 2025
in EKONOMI & BISNIS
132 3
0
KPPU: Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).

Penetapan tersebut dikeluarkan pasca PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (17/06). Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia.

Dalam sidang berikutnya pada 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.

Investigator KPPU menanggapi dengan tetap pada usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu persetujuan bersyarat sebagaimana yang disampaikan pada sidang pertama pada 27 Mei 2025. Alasannya, perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah.

Dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan KPPU.

Karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya. Agendannya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.

Pada sidang 17 Juni 2025, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sedangkan PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia. Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu

Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun. Syarat-syarat tersebut menyatakan agar kedua pelaku usaha memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.

Kemudian syarat lainnya, tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan tidak melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing, self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak. Menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.

Ada juga syarat untuk memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi). Terakhir, memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia.

Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU.

Dalam hal ini, kedua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap 3 bulan untuk fitur “Shop” (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk 5 kategori; komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Kemudian melaporkan seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap 6 bulan, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Disampaikan juga dokumen perjanjian dengan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Terakhir, menyampaikan dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Dengan adanya usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para pelaku usaha dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat.

Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.

Jika KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Previous Post

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

Next Post

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

Related Posts

Uncategorized

Understanding the psychology behind gambling what drives the risk-takers

March 11, 2026
Uncategorized

Qumar oyunu mostbet ilə hüquqi tənzimləmələri necə anlamaq olar

March 11, 2026
Uncategorized

Mastering the Odds An Advanced Casino Strategy Guide

March 10, 2026
Uncategorized

Jak zacząć przygodę z grami w midarion casino – krok po kroku

March 10, 2026
Uncategorized

La psicología del juego ¿Qué impulsa a los apostadores

March 10, 2026
Uncategorized

Exploring the social effects of gambling on community dynamics

March 10, 2026
Next Post
BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

Recent Posts

  • Understanding the psychology behind gambling what drives the risk-takers
  • Qumar oyunu mostbet ilə hüquqi tənzimləmələri necə anlamaq olar
  • Mastering the Odds An Advanced Casino Strategy Guide
  • Jak zacząć przygodę z grami w midarion casino – krok po kroku
  • La psicología del juego ¿Qué impulsa a los apostadores
  • Brure Lee Wafat Diduga Minum Air Terlalu Banyak ?
  • Moto 3K Menegaskan Operational Excellence Bank Riau Kepri
  • Hakim Sahkan PKPU PT KCN Damai
  • BTN Salurkan Subsidi Bunga PEN Rp 2,49 Triliun

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored