EconomicReview – Masa Pandemi tidak menghalangi siapa pun untuk menggelar resepsi pernikahan. Memasuki era ew normal, ada 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta yang sudah mengantongi izin dan boleh digunakan untuk resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan.
Disparekraf DKI Jakarta mengklaim telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel, tetapi sejauh ini baru sebanyak 36 gedung dan hotel yang diberikan izin, sisanya masih dalam proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi. Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya.
“Sejauh ini, yang sudah disetujui dan dikeluarkan SK-nya ada 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, diantaranya tamu dilarang hilir mudik,” papar Bambang Ismadi selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Masih menurut Bambang, proses ini akan berlangsung lama karena adanya antrean untuk proses presentasi dan evaluasi lapangan. Namun, pihaknya tidak menolak pengajuan izin. Mengingat ada beberapa SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total, diharapkan kerjasamanya dalam mengikuti ketentuan.