Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Mendag : Beli MinyaKita Tak Perlu KTP, Namun Dibatasi

by Indah
February 11, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
135 2
0
Mendag : Beli MinyaKita Tak Perlu KTP, Namun Dibatasi
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat.

Zulkifli memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” ujar Kasan.

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Sumber : Antara

📸 : Istimewa

Previous Post

CFD, Kawasan Thamrin – Sudirman Jadi Zona Merah Bagi pedagang

Next Post

Bantuan Indonesia Untuk Gempa Turki Telah Diberangkatkan

Related Posts

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
KEBIJAKAN

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

December 3, 2023
Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
TEKNOLOGI

Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks

December 3, 2023
Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
OTOMOTIF

Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia

December 3, 2023
Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023
BERITA TERKINI

Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023

December 2, 2023
Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023
KEBIJAKAN

Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023

December 1, 2023
Mendag Zulkifli Hasan Sidak Pasar Senen Jelang Nataru Pastikan Bapok Harga Terjangkau
EKONOMI & BISNIS

Mendag Zulkifli Hasan Sidak Pasar Senen Jelang Nataru Pastikan Bapok Harga Terjangkau

December 1, 2023
Next Post
Bantuan Indonesia Untuk Gempa Turki Telah Diberangkatkan

Bantuan Indonesia Untuk Gempa Turki Telah Diberangkatkan

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/Telkom-Manifesto-60s_With-Logo-Digital-Bisa_With-Sub-english_220826.mp4

Recent Posts

  • OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
  • Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
  • Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
  • Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023
  • Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023
https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/PRO_30-S_Hires.mp4
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
  • Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
  • Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
  • Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2021/11/CIMB_OCTO_CUT_MINI_15S_ONL.mp4

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored