Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Menkeu: THR 2023 Cair H-10 Idul Fitri bagi ASN dan Pensiunan

by Indah
March 29, 2023
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
140 3
0
Menkeu: THR 2023 Cair H-10 Idul Fitri bagi ASN dan Pensiunan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

“Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Previous Post

FIFA : Indonesia Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Next Post

BSI dan 3 Bank Syariah Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah Indonesia

Related Posts

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
KEBIJAKAN

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

December 3, 2023
Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
TEKNOLOGI

Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks

December 3, 2023
Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
OTOMOTIF

Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia

December 3, 2023
Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023
BERITA TERKINI

Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023

December 2, 2023
Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023
KEBIJAKAN

Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023

December 1, 2023
Mendag Zulkifli Hasan Sidak Pasar Senen Jelang Nataru Pastikan Bapok Harga Terjangkau
EKONOMI & BISNIS

Mendag Zulkifli Hasan Sidak Pasar Senen Jelang Nataru Pastikan Bapok Harga Terjangkau

December 1, 2023
Next Post
BSI dan 3 Bank Syariah Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah Indonesia

BSI dan 3 Bank Syariah Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah Indonesia

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/Telkom-Manifesto-60s_With-Logo-Digital-Bisa_With-Sub-english_220826.mp4

Recent Posts

  • OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
  • Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
  • Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
  • Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023
  • Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Sejak 1 Desember 2023
https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/PRO_30-S_Hires.mp4
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
  • Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks
  • Untuk Pertama Kalinya Pameran Pelek dan Ban akan Digelar di Indonesia
  • Rekomendasi Tontonan Film Bulan Desember 2023

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2021/11/CIMB_OCTO_CUT_MINI_15S_ONL.mp4

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored