EconomicReview– Hari ini Senin (18/10/2021), Tim konstruksi CP203 MRT Jakarta mengumumkan tengah melakukan pekerjaan persiapan konstruksi, bersama dengan kontraktor pelaksana Sumitomo Mitsui Construction Company – Hutama Karya Joint Operation (SMCC-HK JO).
Paket kontrak 203 (CP203) merupakan salah satu segmen pekerjaan konstruksi MRT Jakarta fase 2A dengan cakupan pekerjaan pembangunan Stasiun Glodok dan Stasiun Kota, serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 kilometer.
“Terkait proses pembangunan CP203 MRT Jakarta fase 2A, secara keseluruhan terdapat 252 pohon yang terdampak dengan komposisi sebanyak 139 pohon di Stasiun Glodok dan 113 di Stasiun Kota. Setiap pohon yang terdampak akan diganti dan direlokasi untuk ditanam kembali, serta dilestarikan demi pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” jelas Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo, di Jakarta Senin (18/10/2021)
Dilanjutkan Ahmad Pratomo, PT MRT Jakarta (Perseroda) secara rutin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam proses penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta dengan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penanganan pohon terdampak proyek CP203 MRT Jakarta
dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak 166 Pohon terdampak pembangunan akan diganti, terdiri dari 116 pohon yang terdampak pembangunan Stasiun Glodok serta 50 pohon terdampak
pembangunan Stasiun Kota. Terdapat 1.660 pohon pengganti yang perlu ditanam
kembali dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat sampai dengan 12 Oktober 2021 telah dilakukan penanaman sejumlah 473
pohon pengganti.
2. Sejumlah 86 pohon, yang terdiri dari 23 pohon terdampak pembangunan stasiun Glodok dan 63 terdampak pembangunan Stasiun Kota akan direlokasi.
3. Adapun, lokasi penanaman pohon dilakukan di Jl. Ciputat Raya Jakarta Selatan pada lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan di lokasi lain yang akan ditentukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
” Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan dan kelangsungan lingkungan dengan memastikan pekerjaan konstruksi yang dilakukan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Ahmad Pratomo.








