Economic Review- Pemerintah akhirmya mengijinkan penumpang pesawat dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pesawat di wilayah Jawa-Bali.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR.
Tetapi cukup memakai antigen,” katanya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11).
Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. “Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dikatakannya, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat menggunakan syarat tes antigen. Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
“Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian, SE juga mengatur penyesuaian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali.
Para pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
“Lalu yang ketiga adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,” ungkap Wiku.
Selain itu, diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.







