EconomicReview – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta diperpanjang selama dua pekan, dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 172 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro itu bermaksud menekan laju penularan Covid-19.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga kembali membuka sejumlah museum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta karena situasinya dianggap sudah cukup kondusif. Hal itu diketahui melalui unggahan di akun Instagram Disbuddki.
Dalam unggahan tersebut diumumkan sejumlah museum yang sudah dibuka kembali mulai 23 Februari 2021, yaitu:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang’45
5. Museum Seni Rupa dan Keramik
6. Museum Tekstil
7. Museum Wayang
Museum-museum yang sudah dibuka kembali itu membatasi pengunjung hingga maksimal 50 persen. Protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga tetap harus dijalankan.
Para pengunjung pun harus bersedia diukur suhu tubuhnya dan mengisi data pengunjung di buku tamu atau sistem informasi lain sebelum memasuki museum. Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan pengelola museum dan gedung.
Selain itu, juga ada 12 tempat wisata yang sudah dibuka dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Mereka adalah:

1. Pulau Cipir
2. Pulau Kelor
3. Pulau Onrust
4. Miss Tjitjih
5. Wayang Orang Bharata
6. Gedung Latihan Kesenian (lima wilayah kota)
7. Rumah Si Pitung
8. Taman Ismail Marzuki (TIM)
9. Taman Benyamin Sueb
10. Gedung Kesenian Jakarta
11. Kawasan Perkambungan Budaya Betawi
12. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet








