Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

by Opi
December 3, 2023
in KEBIJAKAN
146 1
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Per tanggal 2 Desember 2023, secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor..

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam siaran persnya (2/11) lalu.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari  wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Penelusuran ER dalam situs resminya, ASPAN merupakan Asuransi yang memiliki berbagai fitur produk asuransi yang bertujuan untuk melindungi  juga menjamin tertanggung baik diri sediri, orang-orang terdekat, dan berbagai asset yang dimiliki dari risiko-risiko yang akan timbul di kemudian hari.

Didirikan pada tanggal 10 Juni 1991, banyak ragam asuransi yang ditawarkan oleh ASPAN, mulai dari asuransi jaminan, kendaraan bermotor, harta benda, asuransi penyimpan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa dan ASPAN kreatif.

​

Tags: #ojk #asuransi #aspan #asuransipurnaarthanugraha
Previous Post

Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks

Next Post

Gelar Indonesia Information Technology Award V-2023, Economic Review Kerja Sama dengan Cyber University

Related Posts

No Content Available
Next Post
Gelar Indonesia Information Technology Award V-2023, Economic Review  Kerja Sama dengan Cyber University

Gelar Indonesia Information Technology Award V-2023, Economic Review Kerja Sama dengan Cyber University

Recent Posts

  • Studi Finextra dan Cloudera: AI Hybrid, Standar Baru di Industri Jasa Keuangan
  • Target Pertama Realisasi FLPP 220 Ribu Unit Tercapai
  • Kemajuan AI dapat di Netralisir dengan Wasatiyyat sebagai Kunci Utama
  • Din Syamsuddin – Tan Sri Lee Kim Yew Ajarkan Nilai Islam dan Tionghoa, Perdamaian Di Atas Kepentingan Ekonomi
  • Din Syamsuddin Sambut Peserta WPC ke 9, Ingatkan Satu Tujuan Yaitu Kemanusian
  • Ucapkan Selamat Idul Adha, Puan Imbau Gotong Royong Mengatasi Pandemi
  • Pembetukan Halal Center Akselerasi Sertifikasi Halal UMKM di Sumatera
  • Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden
  • Begini Seharusnya Media Hadapi Radikalisme Dan Hoax

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored