EconomicReview – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga melaksanakan Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI terkait Optimalisasi Upaya Perlindungan Anak di Masa Pandemi Covid-19 melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Menteri Bintang menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam mengoptimalkan upaya perlindungan anak di masa Pandemi Covid-19, salah satunya dengan memasifkan peran masyarakat melalui gerakan PATBM.
Pandemi Covid-19 telah memberi dampak terburuk yaitu meningkatnya kerentanan anak menjadi korban kekerasan. Data yang dihimpun (SIMFONI PPA) pada 1 Januari – 6 November 2020, sebelum pandemi tercatat ada 1.888 anak perempuan dan 997 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, setelah pandemi angka ini meningkat menjadi 5.242 anak perempuan dan 2.616 anak laki-laki.
Data yang dihimpun (SIMFONI PPA) pada 1 Januari – 6 November 2020
“Untuk melindungi anak dari kekerasan termasuk di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, memerlukan keterlibatan masyarakat secara masif. Kemen PPPA berupaya memaksimalkan peran masyarakat melalui gerakan PATBM sebagai salah satu gerakan masyarakat dalam upaya deteksi dini terhadap ancaman atau kasus pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk ancaman akibat wabah Covid-19,” ujar Menteri Bintang dalam paparannya.
Sejak 2016, Kemen PPPA telah menginisiasi pembentukan PATBM di 136 desa yang tersebar di 68 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi. Pada 2020, atas inisiatif masyarakat dan Pemerintah Daerah, PATBM tercatat telah teraplikasi di 1.921 Desa/Kelurahan yang tersebar di 342 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selain melalui PATBM, Kemen PPPA juga telah mengoptimalisasi upaya perlindungan anak di masa Pandemi Covid-19 melalui berbagai cara, yaitu mengeluarkan 5 (lima) Protokol Khusus tentang Perlindungan Anak yang terdiri dari 1) Protokol Lintas Sektor Untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Dalam Situasi Pandemi COVID-19; 2) Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19; 3) Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan Dalam Situasi Pandemi Covid-19; 4) Protokol Pengasuhan Bagi Anak dan Orangtua OTG, PDP, Terkonfirmasi dan Meninggal karena Covid-19; dan 5) Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan BNPB juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait Protokol Kesehatan Keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni memberikan apresiasi kepada Kemen PPPA yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di masa pandemi dengan mengoptimalkan program-program yang ada, dalam hal ini PATBM.
“Adanya jaringan PATBM semakin memudahkan masyarakat dalam menindaklanjuti kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Namun niat baik dan semangat para aktivis PATBM ini perlu diselaraskan dengan Protokol Kesehatan sebagai perlindungan dan keamanan semua pihak. Kami berharap Kemen PPPA dapat melibatkan anggota DPD RI yang berada di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung program dan kegiatan Kemen PPPA khususnya dalam optimalisasi perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19,” tutur Sylviana.
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni
Sylviana berharap program dan kegiatan tersebut dapat ditingkatkan dengan inovasi serta sosialisasi yang efektif kepada masyarakat tentunya dengan melibatkan kerjasama lintas sektoral antara pemerintah daerah setempat dan aparatur di desa.
Untuk mendukung optimalisasi upaya perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19, Komite III DPD RI merekomendasikan 5 (lima) hal untuk dilakukan Kemen PPPA, yakni :
- Memperluas dan meningkatkan cakupan desa dan kelurahan secara masif dalam gerakan PATBM, sebagai upaya untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid -19 di Indonesia secara umum dan secara khusus menjamin dan melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan anak.
- Mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 5 provinsi dan 421 kabupaten/kota yang belum terbentuk dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian lainnya, untuk memastikan terpenuhinya layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan permalasahan perdata maupun pidana lainnya.
- Mengupayakan pemberian insentif dalam bentuk peningkatan anggaran, pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah bagi provinsi dan kabupaten/ kota yang berhasil memenuhi target pembangunan dan/atau mendapat prestasi dan penghargaan di bidang pemberdayaan perempuan dan anak, agar pelaksanaan program dan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat maksimal serta mendorong provinsi dan kabupaten/kota lainnya mencapai prestasi yang sama.
- Menyegerakan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (RPP Kebiri).
- Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan 5 (lima) Kementerian terkait termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Pemerintah Daerah dalam sinergitas program dan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar implementasi program dan kebijakan tersebut di daerah berjalan terpadu dan terarah. Secara khusus koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dilakukan dalam rangka optimalisasi dan integrasi Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak dengan program sejenis yang telah dilaksanakan sebelumnya.
- Melakukan sosialisasi secara berkesinambungan untuk memperluas keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam berbagai program dan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melalui PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Radio Komunitas, Jurnalis Kawan Anak, Jaringan Lembaga Masyarakat Peduli Anak, dan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia).
- Melakukan sinergi, kerjasama dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di daerah.