EconomicReview – Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Pemerintah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama dan memutuskan agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam pembatasan kali ini, ada sedikit perubahan yakni sektor mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 20.00 wib, yang tadinya hanya sampai pukul 19.00 wib. Sedangkan untuk ketentuan lain masih tetap sama, sektor perkantoran wajib menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor kontruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimun 50 persen dari kapasitas. Fasilitas umum tetap ditutup dan transportasi diatur masing-masing Pemda.
Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan jika nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing Gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayah nya.