EconomicReview – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e-commerce melalui penguatan empat pilar.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dr. Kasan menyebut empat pilar tersebut adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, lokapasar (marketplace) bersinergi dengan UMKM melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM.
Ketiga, ritel modern yang berperan untuk memberikan untuk memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas.
“Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah,” kata Kasan. Pilar terakhir adalah pembiayaan atau perbankan diharap memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Kemendag saat ini telah melakukan program fasilitator edukasi e-commerce kepada sekelompok orang di daerah untuk memahami aspek e-commerce. Sehingga kedepannya diharapkan pelaku UMKM sekitarnya dapat menjadi pedagang di sektor e-commerce.
Selain itu, untuk memastikan hadirnya ekosistem Pedagang Melalui Sistem Online (PMSE) yang nyaman dan aman bagi konsumen, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Pengiklanan, Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beberapa kewajiban yang dimaksud seperti kewajiban melakukan pendaftaran perizinan usaha dan Sistem Elektroniknya, kewajiban perlindungan hak konsumen, penyediaan layanan pengaduan bagi konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, dan kewajiban pelaku usaha PPMSE untuk memiliki izin usaha berupa SIUPMSE.
Sumber : Antara
📸 : Medcom.id