EconomicReview – Pemerintah melakukan penghapusan 14 daftar negara dan mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara tersebut dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.
“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Wiku mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
Selain itu, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.