EconomicReview – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
“Secara rukyat, hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 syawal diistikmalkan (disempurnakan 30 hari) sesuai dengan hasil sidang isbat tadi,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/5/2021).
Sidang isbat dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, serta sejumlah duta besar negara sahabat dan ormas Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal 1 Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (11/5/2021). Hal ini diungkapkan Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1442 H pada Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H, di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” kata Cecep.
Kemenag melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H (11 Mei 2021) secara astronomis tinggi hilal: minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik. Minus menunjukkan hilal belum lahir.








