EconomicReview – Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan jalan berbayar atau electronik road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di Ibu Kota hingga tahun 2039 mendatang.
Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awal ERP, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer yang diperkirakan pada tahun 2022, sedangkan untuk operasional jalan berbayar tahun 2023.
Besaran tarif ERP berkisar Rp5.000,00 sampai Rp19.900,00 untuk sekali melintas sebagaimana usulan Dishub DKI.








