Economic Review– Adanya dugaan kepentingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing terhadap beberapa kebijakan di Indonesia menjadi perhatian pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana.Kekhawatiran Hikmahanto Juwana diungkapkannya dalam webinar di Jakarta, Rabu (27/10).
“Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada LSM luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing,” kata Hikmahanto.
Dirinya meminta, pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal ini lantaran belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan ‘BP’ untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. ‘BP’ memang memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye anti tembakau yang sangat eksesif.
Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana ‘BP’ juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah ‘BP’ juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah.
Paling anyar, Pemda DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari ‘BP’.
“Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” paparnya.
Dalam laman resminya ‘BP’ mengaku telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari sepuluh negara target utama dalam program-progam anti tembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.
Negara-negara tersebut memang telah terbukti menerbitkan regulasi anti tembakau yang eksesif berkat hibah ‘BP‘.Ada banyak dampak buruk yang kemudian tercipta dari hasil regulasi-regulasi yang diintervensi tersebut. Di Filipina misalnya, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya. Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau.