Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

by Opi
September 5, 2025
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, FINANSIAL
128 7
0
Komitmen OJK Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Jakarta, 16 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Invest​asi sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi  termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
  2. Ruang lingkup manajemen risiko;
  3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
  4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
  5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
  6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Tags: #aturan Manajemen Resiko#ojk
Previous Post

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara RAPBN 2026

Next Post

Silaturahmi Pemerintah dan Mahasiswa di Istana Negara: Bangun Perspektif Bersama untuk Kemajuan Bangsa

Related Posts

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK
BERITA TERKINI

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK

September 4, 2025
Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
BERITA TERKINI

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

August 26, 2025
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya

August 20, 2025
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulut Ventura
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

July 9, 2025
Perkuat Bank Umum, OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno

June 23, 2025
Perkuat Bank Umum, OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)
BERITA TERKINI

Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Semakin Marak

June 20, 2025
Next Post
Silaturahmi Pemerintah dan Mahasiswa di Istana Negara: Bangun Perspektif Bersama untuk Kemajuan Bangsa

Silaturahmi Pemerintah dan Mahasiswa di Istana Negara: Bangun Perspektif Bersama untuk Kemajuan Bangsa

Recent Posts

  • Zebra Technologies Menyoroti Tren Industri 2026 untuk Era Operasional Cerdas
  • BP Tapera Gandeng 43 Bank untuk Penyaluran FLPP 2026
  • PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP
  • Akad Massal 50.030 KPR Sejahtera FLPP & Serah Terima Kunci Rumah  Tahun 2025
  • CES 2026, Samsung Luncurkan Lini AI-Connected Living untuk Hunian Masa Depan
  • Pelindo Kuasai 100 Persen Saham Prima Terminal Peti Kemas Sumut
  • Pengadilan Tokyo – Jepang Resmi Tolak Pernikahan Sesama Jenis
  • Pyridam Farma Resmikan Transaksi Saham PT Ethica Induatri Farmasi
  • Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored