EconomicReview – Perry Warjiyo resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan masa jabatan 2023-2028 setelah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.
Penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Jabatan tersebut merupakan periode kedua Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Dalam masa kepemimpinan lima tahun ke depan, ia memiliki tujuh kebijakan yang akan diterapkan di 12 program strategis. “Ada tujuh area yang memang kita akan fokuskan,” kata Perry.
Tujuh kebijakan itu ialah penguatan bauran dan sinergisitas kebijakan BI dengan pemerintah, implementasi undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, penguatan koordinasi dengan KSK, OJK, dan LPS; pemercepatan digitalisasi sistem pembayaran, penguatan kerja sama regional dan global, pewujudan rupiah digital, dan pendukungan hilirisasi.
BI juga akan fokus untuk kerja sama internasional serta penguatan kelembagaan dan kepemimpinan BI.
Dengan demikian, untuk periode kedua ini, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur Bank Indonesia: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubenur:
- Doni Primanto Joewono
- Juda Agung
- Aida S. Budiman
- Filianingsih Hendarta