EconomicReview – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali dinaikkan dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Dengan status level baru, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.