Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Putusan KPPU terkait Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Berkekuatan Hukum Tetap

by Yusniar
October 21, 2024
in EKONOMI & BISNIS
132 5
0
Putusan KPPU terkait Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Berkekuatan Hukum Tetap
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya keberatan atas Putusan KPPU, meski telah melewati 14 hari sejak Putusan diterima pemberitahuannya.

Putusan KPPU terkait Perkara dengan Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

Sebelumnya, pada 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor. Karena itu, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.

Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Previous Post

Citroën C4 dan C4 X Unjuk Gigi di Paris Motor Show 2024

Next Post

Survei Perbankan Triwulan III 2024: Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif

Related Posts

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
BERITA TERKINI

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026

July 4, 2026
Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
BERITA TERKINI

Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi

July 4, 2026
Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
BERITA TERKINI

Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia

June 20, 2026
Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
Next Post
Survei Perbankan Triwulan III 2024: Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif

Survei Perbankan Triwulan III 2024: Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Layanan Data Telkomsel Melonjak di Momen NARU 2020/2021
  • Susun TJSL secara komprehensif, SMF Raih Platinum Award Indonesia CSR–SDG–ESG Award 2025
  • Presiden RI Meresmikan Akses Jalanan Bajo-Golo Mori di NTT
  • PUPR Terus Selesaikan Pembangunan Jaringan Irigasi Baliase

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored